ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Pilkada Dipastikan Tak Dibahas Tahun Ini

Senin, 19 Januari 2026 | 13:33 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi sepakat tidak membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk revisi UU Pilkada, pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil karena revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Kami sudah sepakat di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Dengan tidak dibahasnya revisi UU Pilkada tahun ini, Dasco memastikan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Isu tersebut sebelumnya sempat mencuat dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut Dasco, baik DPR maupun pemerintah sepakat untuk mengalihkan fokus pembahasan legislasi pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Dasco menjelaskan, tindak lanjut putusan MK tersebut memerlukan pembahasan mendalam, termasuk pengaturan ulang sejumlah norma yang berdampak langsung pada sistem kepemiluan nasional. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah menilai pembahasan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama dibandingkan revisi UU Pilkada.

Ia juga menyinggung peran partai politik dalam proses tersebut. Menurutnya, masing-masing partai akan menyusun pendekatan dan sistem internal sebagai bagian dari rekayasa konstitusional untuk menyempurnakan regulasi pemilu ke depan.

“Bagaimana kemudian masing-masing partai politik nanti di dalam partainya membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk kemudian bersama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Revisi Undang-Undang Pemilu,” terang Dasco.

Dengan keputusan ini, kepastian arah kebijakan politik elektoral nasional menjadi lebih jelas, sekaligus menutup spekulasi soal perubahan sistem pilkada dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas regulasi pemilu sambil memastikan seluruh putusan MK dapat diimplementasikan secara konstitusional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon