ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Indonesia Darurat Rokok Ilegal

Senin, 16 Desember 2024 | 17:29 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Masih tingginya prevalensi perokok, khususnya perokok pemula pada usia remaja, membuat kondisi Indonesia saat ini bisa dikatakan mengalami darurat rokok. Ironisnya, salah satu instrumen pengendalian rokok, yakni cukai, justru memiliki dampak layaknya pisau bermata dua.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang atau sekitar 25% dari populasi penduduk Indonesia. Ironisnya, jumlah perokok yang berusia 10-18 tahun mencapai 7,4% atau sekitar 5,1 juta remaja di Indonesia sudah menjadi perokok aktif.

Jumlah perokok di Indonesia cenderung tak mengalami penurunan. Menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kemenkes, pada 2021 jumlah perokok di Indonesia sebanyak 69,1 juta perokok. Padahal, dari 2020 hingga 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah beberapa kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

ADVERTISEMENT

Pada 2020, tarif CHT mengalami kenaikan secara rata-rata sebesar 23%. Setahun berikutnya, tarif CHT kembali naik sebesar 12,5%, dan kembali naik sebesar 12% pada 2022. Kemenkeu kembali mengerek tarif cukai sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Cukai hasil tembakau juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara selama satu dekade terakhir. Data dari Kemenkeu mencatat rata-rata setiap tahun CHT menyumbang lebih dari 95% penerimaan cukai negara. Pada 2023, realisasi penerimaan CHT sebesar Rp 213,5 triliun atau 96,4% dari seluruh penerimaan cukai sebesar Rp 221,8 triliun. Dengan demikian, penerimaan CHT pada 2023 mencapai 7,6% dari realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.774,3 triliun seperti yang dikutip dari realisasi APBN 2023.

Saat pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara dari CHT, penerapan CHT justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan riset dari Indodata, pada 2021 sekitar  28% perokok di Indonesia mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal. Angka itu meningkat menjadi 46,95% pada 2024.

"Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam diskusi bertajuk "Peredaran Rokok Ilegal dan Tantangan Industri Rokok Indonesia" yang digelar di kantor B-Universe, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun. Angka itu meningkat jauh dari estimasi kerugian negara pada 2021 sebesar Rp 53,2 triliun.

Infografis cukai hasil tembakau (CHT). - (Investor Daily/-)
Infografis cukai hasil tembakau (CHT). - (Investor Daily/-)

"Perokok banyak yang tidak lagi mengonsumsi rokok mahal, melainkan berubah ke rokok yang murah. Ini artinya, peningkatan cukai tidak efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia," kata Danis.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan menyebut jumlah rokok ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 22 miliar batang. Jika dikalikan dengan tarif cukai sebesar Rp 750 per batang, maka potensi kehilangan penerimaan cukai akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 28,6 triliun.

Pemain Kecil Terpukul
Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri rokok, khususnya para pelaku industri kecil. Di Kudus, Jawa Tengah, para pelaku usaha di kota berjuluk "Kota Kretek" itu mengaku keberadaan rokok ilegal sangat memukul para pemain kecil yang telah taat dengan kebijakan cukai yang ditetapkan pemerintah.

Di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, belasan industri rokok kecil bergantung pada keberlangsungan pasar yang sehat. Salah satu pelaku usaha, Sutrishono yang merupakan pemilik PR Rajan Nabadi, mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas memberantas rokok ilegal demi menciptakan persaingan pasar yang sehat.

“Saat ini, yang menjadi hambatan adalah peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Kami dari industri rokok kelas satu dan dua merasa sangat terbebani. Saya meminta petugas yang berwenang untuk serius menindak rokok ilegal ini,” ujar Sutrishono kepada Beritasatu.com, Kamis (12/12/2024).

Ia menambahkan dari sekitar 17 pelaku usaha di KIHT Kudus, banyak yang terancam gulung tikar karena hanya mampu memproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini disebabkan oleh persaingan pasar yang tidak sehat akibat maraknya rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Rokok ilegal benar-benar mengancam keberlangsungan semua pabrik rokok. Kondisi pasar sangat sulit karena kami harus bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah,” jelasnya.

Keresahan yang dialami Sutrishono ini juga dirasakan oleh para pelaku industri rokok lainnya. Dalam diskusi yang diselenggarakan B-Universe, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyebut peredaran rokok ilegal menyebabkan kontraksi pada produksi rokok legal. Pada 2023, jumlah produksi rokok mencapai 318 miliar batang, turun 11,4% dari produksi pada 2019 sebesar 359 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Merek Ferrari

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Merek Ferrari

EKONOMI
Peras Penjual Rokok Rp 60 Juta, 8 Petugas Bea Cukai Gadungan Diciduk

Peras Penjual Rokok Rp 60 Juta, 8 Petugas Bea Cukai Gadungan Diciduk

JAWA BARAT
Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 34 M

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 34 M

BANTEN
Rokok Ilegal Didorong Legal dengan Skema Cukai Baru

Rokok Ilegal Didorong Legal dengan Skema Cukai Baru

EKONOMI
Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

NUSANTARA
Purbaya Tambah 1 Layer Cukai Rokok Tak Bisa Jadi Solusi Permanen

Purbaya Tambah 1 Layer Cukai Rokok Tak Bisa Jadi Solusi Permanen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon