ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:05 WIB
IS
SM
Penulis: Irwan Setiawan | Editor: SMR
Penyidik menginterogasi MR alias Ro (43) warga Pangkallalang, Bangka Belitung seusai dijadikan tersangka penyelundupan rokok ilegal, Sabtu (7/3/2026).
Penyidik menginterogasi MR alias Ro (43) warga Pangkallalang, Bangka Belitung seusai dijadikan tersangka penyelundupan rokok ilegal, Sabtu (7/3/2026). (Beritasatu.com/Irwan Setiawan)

Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 1,4 miliar di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dia diduga memiliki dan mengangkut jutaan batang rokok tanpa cukai dalam sebuah truk.

Tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkalalang, Tanjungpandan, Belitung. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah dia diduga melarikan diri dan meninggalkan truk yang memuat rokok ilegal tersebut.

"Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik 1.960.000 batang rokok tanpa cukai yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu," sebutnya.

MR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/3/2026). Penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolda Bangka Belitung," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Belitung menemukan sebuah truk tanpa pemilik yang memuat rokok ilegal di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Nilai rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

Petugas menemukan 114 kardus besar dan 34 kardus kecil berisi rokok tanpa cukai di dalam truk tersebut. Rokok ilegal itu diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Belitung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Digagalkan

Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Digagalkan

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon