ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Digagalkan

Selasa, 1 Juli 2025 | 08:49 WIB
ER
BW
Penulis: Effendi Rusli | Editor: BW
Tim TNI AL Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan 2,5 bungkus rokok ilegal di Perairan Kuala Selat Akar, Riau, Senin 30 Juni 2025.
Tim TNI AL Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan 2,5 bungkus rokok ilegal di Perairan Kuala Selat Akar, Riau, Senin 30 Juni 2025. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Dumai, Beritasatu.com – Penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal merek Camclar asal Thailand berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Sabtu (21/6/2025).

Pangkoarmada Satu Lanal Dumai, Laksamana Muda TNI AL Fauzi menjelaskan operasi ini digelar bersama personel Koarmada I, yang berhasil mengamankan kapal KLM Harapan Indah 99 dengan GT 168.

Kapal tersebut diamankan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena membawa muatan rokok ilegal merek Camclar tanpa cukai.

ADVERTISEMENT

“Kapal KLM Harapan Indah awalnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, kapal ini mengubah arah dan memasuki perairan Indonesia,” kata Fauzi, Senin (30/6/2025) sore.

Setelah kapal ditangkap dan diperiksa, petugas menemukan muatan sebanyak 5.120 dus rokok tanpa cukai. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Dumai, total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp 97,9 miliar. Rokok ilegal yang disita berjumlah 2.560.000 bungkus.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal berinisial MH (45), warga Dumai.

Kapal KLM Harapan Indah bersama barang bukti kini diamankan di dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rokok ilegal merek Camclar disimpan di gudang Mako Lanal Dumai.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon