Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Digagalkan
Selasa, 1 Juli 2025 | 08:49 WIB
Dumai, Beritasatu.com – Penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal merek Camclar asal Thailand berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Sabtu (21/6/2025).
Pangkoarmada Satu Lanal Dumai, Laksamana Muda TNI AL Fauzi menjelaskan operasi ini digelar bersama personel Koarmada I, yang berhasil mengamankan kapal KLM Harapan Indah 99 dengan GT 168.
Kapal tersebut diamankan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena membawa muatan rokok ilegal merek Camclar tanpa cukai.
“Kapal KLM Harapan Indah awalnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, kapal ini mengubah arah dan memasuki perairan Indonesia,” kata Fauzi, Senin (30/6/2025) sore.
Setelah kapal ditangkap dan diperiksa, petugas menemukan muatan sebanyak 5.120 dus rokok tanpa cukai. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Dumai, total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp 97,9 miliar. Rokok ilegal yang disita berjumlah 2.560.000 bungkus.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal berinisial MH (45), warga Dumai.
Kapal KLM Harapan Indah bersama barang bukti kini diamankan di dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rokok ilegal merek Camclar disimpan di gudang Mako Lanal Dumai.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




