Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Samsat keliling disediakan di berbagai lokasi strategis agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling sesuai informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)):
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Parkir Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Kramat Jati (08.00-14.30 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-11.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) & ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Giant Poris Baru Ceper & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Halaman G-Town House (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: KFC Zamrud (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang (09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling, harap membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Pastikan juga kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




