Catat! 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Senin 4 Mei 2026
Senin, 4 Mei 2026 | 07:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) Senin (4/5/2026) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jadetabek.
Berikut 14 lokasi layanan Samsat keliling di Jadetabek, Senin (4/5/2026) lengkap dengan jam pelayanannya, seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan parkiran taman makam pahlawan Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan pasar induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB.
7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00–14.00 WIB.
9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00–21.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Pasar bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB.
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB.
14. Cinere: Halaman kantor Kecamatan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Setiap pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen lengkap berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi masing-masing.
Layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk setempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




