Keluhan Pasien BPJS Menumpuk, DPRD DKI Minta RSUD Disanksi
Jumat, 11 Juli 2025 | 19:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keluhan pasien BPJS di Jakarta terhadap layanan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terus meningkat. Antrean panjang, lambatnya pelayanan, hingga proses rujukan yang berbelit membuat banyak peserta BPJS merasa tak mendapat hak layanan kesehatan secara layak. Tak sedikit pasien yang akhirnya pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis, meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun. Ia menyebut sering menerima aduan bahwa pasien BPJS dipersulit bahkan ditolak oleh sejumlah RSUD di Ibu Kota, dengan alasan administratif maupun keterbatasan kamar.
“Keluhan pasien BPJS ini tidak bisa terus dibiarkan. RSUD dibangun dari uang rakyat, dan sudah seharusnya melayani rakyat tanpa diskriminasi. Tidak boleh membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS,” tegas Kenneth, Kamis (10/7/2025).
Kenneth mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat, termasuk karena masalah administrasi. Jika melanggar, sanksinya bisa berupa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (2) dan Pasal 190.
Ia juga menyoroti pengelolaan anggaran RSUD, khususnya pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mencapai lebih dari Rp3 triliun. Kenneth meminta agar anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada renovasi fisik, tetapi lebih menyentuh aspek pelayanan langsung, terutama layanan BPJS yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Dana BLUD seharusnya diarahkan untuk meningkatkan operasional rumah sakit, gaji dokter dan perawat, serta memastikan pasien BPJS tidak kesulitan mendapat pelayanan. Jangan sampai pasien sakit masih harus berhadapan dengan alasan klasik seperti kamar penuh atau sistem error,” ujarnya.
Selain mendorong evaluasi anggaran, Kenneth meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di RSUD. Ia mendesak agar diberikan sanksi kepada rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage, terutama terhadap pasien BPJS.
“Prinsip program JKN itu gotong royong. RSUD sebagai ujung tombak layanan kesehatan rakyat harus hadir tanpa pilih-pilih pasien. Kalau ada yang pilih kasih, itu pelanggaran,” tegas Kenneth, yang juga menjabat Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI.
Ia pun menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menekankan pentingnya peningkatan standar RSUD hingga bisa bersaing di level internasional. Namun, menurut Kenneth, cita-cita tersebut harus dimulai dari menghilangkan keluhan pasien BPJS, yang masih jadi masalah mendasar.
“Kalau setiap kali berobat pasien BPJS dihadapkan pada drama seperti kamar penuh atau alasan administrasi lainnya, maka mustahil kita bicara soal RSUD bertaraf internasional,” katanya.
Kenneth menutup dengan komitmen untuk terus mengawal anggaran dan kebijakan kesehatan, agar keluhan pasien BPJS tidak lagi menjadi cerita berulang di Jakarta. Ia berharap pengawasan dan evaluasi rutin bisa benar-benar meningkatkan kualitas layanan yang adil dan setara bagi seluruh warga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




