ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penanganan Kasus di Polda Metro Dinilai Lambat oleh Pelapor, Ini Ceritanya

Senin, 9 Maret 2026 | 13:06 WIB
AB
S
Penulis: Ahmad Baihaqi | Editor: JTO
Ilustrasi Gedung Polda Metro Jaya
Ilustrasi Gedung Polda Metro Jaya (Antara)

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diajukan seorang warga Tangerang Selatan menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat. Laporan yang diajukan sejak 19 Januari 2026 ke Polda Metro Jaya itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pelapor, Serlina, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, melaporkan seorang perempuan berinisial SW atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/477/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Senin (9/3/2026), Serlina mengaku kecewa karena hingga kini proses penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

ADVERTISEMENT

“Sejak laporan dibuat pada 19 Januari 2026 sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Serlina.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian ketika menjadi viral di media sosial.

Serlina menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi laporan tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu ia merayakan ulang tahun bersama sejumlah temannya di sebuah tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Namun sehari setelah acara tersebut, akun Instagram miliknya dipenuhi komentar bernada negatif. Menurutnya, komentar yang masuk berisi hinaan, caci maki, hingga perundungan yang menyinggung kondisi fisiknya.

Serlina menduga serangan komentar tersebut dipicu oleh unggahan di media sosial yang menyinggung dirinya. Ia mengaku merasa difitnah dan mengalami tekanan mental akibat perundungan tersebut.

Selain itu, ia juga mengaku menerima pesan dari nomor tak dikenal yang berisi ancaman serta kata-kata tidak pantas.

Kuasa hukum Serlina, Indra Firmasyah Lubis, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi kepolisian untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Kami akan mendatangi kepolisian untuk meminta klarifikasi karena sampai saat ini klien kami juga belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Indra.

Ia menambahkan pihaknya juga akan membawa sejumlah bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, SW belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung di akun Instagram yang bersangkutan juga belum mendapat respons.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab 4 Pekerja Proyek Tewas di Jaksel

Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab 4 Pekerja Proyek Tewas di Jaksel

JAKARTA
Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online Ditangkap di Depok

Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online Ditangkap di Depok

JAKARTA
Potongan Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan dalam Kondisi Terbakar

Potongan Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan dalam Kondisi Terbakar

JAWA BARAT
Polisi Tangkap Penadah di Kasus Mutilasi Bekasi

Polisi Tangkap Penadah di Kasus Mutilasi Bekasi

JAKARTA
Polisi Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu

JAKARTA
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Teror Andrie Yunus

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Teror Andrie Yunus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT