ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Restorative Justice, 1.864 Kasus Diselesaikan di Luar Pengadilan

Senin, 17 Mei 2021 | 20:17 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Irjen Argo Yuwono.
Irjen Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif di seluruh jajaran Polri.

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari Kapolri di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).

Untuk memberii petunjuk terkait proses penerapan keadilan restoratif ke jajaran, masih kata Argo, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol).

Pendekatan restoratif dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber dan banyak lainnya.

ADVERTISEMENT

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas itu bisa kami selesaikan melalui restorative justice, itu tidak masalah," sambungnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Sejumlah Tindak Pidana Berat

Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Sejumlah Tindak Pidana Berat

NASIONAL
Jaksa Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak Melalui Keadilan Restoratif

SUMATERA SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon