Restorative Justice, 1.864 Kasus Diselesaikan di Luar Pengadilan
Senin, 17 Mei 2021 | 20:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif di seluruh jajaran Polri.
"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari Kapolri di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).
Untuk memberii petunjuk terkait proses penerapan keadilan restoratif ke jajaran, masih kata Argo, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol).
Pendekatan restoratif dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber dan banyak lainnya.
"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas itu bisa kami selesaikan melalui restorative justice, itu tidak masalah," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




