ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak Melalui Keadilan Restoratif

Selasa, 9 September 2025 | 09:04 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ilustrasi palu persidangan
Ilustrasi palu persidangan

Lahat, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, berhasil mendamaikan perseteruan antara ibu dan anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan penuntutan terhadap Aldo Yukiansyah Bin Jopiko, yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting, dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof Dr Asep Nana Mulyana.

“Selanjutnya kami menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Toto Roedianto, Selasa (9/9/2025) seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah Pitriani Binti Amidin, ibu kandung tersangka, di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Awalnya, tersangka baru bangun tidur dan menanyakan lauk makan kepada ibunya. Percakapan memanas hingga Aldo mengambil senapan angin dan mengarahkannya ke ibunya.

Akibat perbuatan tersebut, Pitriani mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dari lembaga bantuan psikologi Lahat, yang ditandatangani psikolog Asih Winanti.

Pada Rabu (13/8/2025), jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korban dengan melibatkan keluarga, perangkat desa, tokoh agama, dan petugas Polsek Merapi Barat. Pertemuan itu menghasilkan perdamaian: korban memaafkan tersangka, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan karena memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OTT Kejari, 23 Pejabat Desa di Lahat Ditangkap Terkait Suap Dana Desa

OTT Kejari, 23 Pejabat Desa di Lahat Ditangkap Terkait Suap Dana Desa

SUMATERA SELATAN
23 Pejabat Kades-Camat di Lahat Terjaring OTT, Rp 60 Juta Disita

23 Pejabat Kades-Camat di Lahat Terjaring OTT, Rp 60 Juta Disita

SUMATERA SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon