ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Sejumlah Tindak Pidana Berat

Selasa, 6 Januari 2026 | 10:49 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, termasuk korupsi dan kekerasan seksual dalam konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, termasuk korupsi dan kekerasan seksual dalam konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Antara/Rio Feisal)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, termasuk korupsi dan kekerasan seksual.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk RJ, itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Supratman menegaskan pengaturan tersebut dibuat untuk memastikan keadilan restoratif tidak disalahgunakan pada kasus-kasus yang memiliki dampak serius terhadap kepentingan publik dan korban.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, kembali menegaskan adanya batasan yang jelas dalam penerapan mekanisme RJ.

“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif antara lain terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana berat lainnya. Jadi, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ,” ujar Dhahana.

Meski demikian, Dhahana menjelaskan mekanisme keadilan restoratif tetap dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu lainnya. Proses RJ bisa dilakukan pada berbagai tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Ini merupakan hal positif karena memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif,” katanya.

Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif dijabarkan secara rinci dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KUHP Baru Berlaku, Kejagung Tekankan Minimalkan Pemenjaraan

KUHP Baru Berlaku, Kejagung Tekankan Minimalkan Pemenjaraan

NASIONAL
Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

NASIONAL
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Puan: Selaras dengan Pancasila

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Puan: Selaras dengan Pancasila

NASIONAL
KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

KUHAP Baru Berlaku, KPK Berhenti Tampilkan Tersangka di Konpers

NASIONAL
Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

NASIONAL
Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia

Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon