Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Sejumlah Tindak Pidana Berat
Selasa, 6 Januari 2026 | 10:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana berat, termasuk korupsi dan kekerasan seksual.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk RJ, itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” tegasnya.
Supratman menegaskan pengaturan tersebut dibuat untuk memastikan keadilan restoratif tidak disalahgunakan pada kasus-kasus yang memiliki dampak serius terhadap kepentingan publik dan korban.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, kembali menegaskan adanya batasan yang jelas dalam penerapan mekanisme RJ.
“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif antara lain terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana berat lainnya. Jadi, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ,” ujar Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menjelaskan mekanisme keadilan restoratif tetap dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu lainnya. Proses RJ bisa dilakukan pada berbagai tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Ini merupakan hal positif karena memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif,” katanya.
Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif dijabarkan secara rinci dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




