KUHP Baru Berlaku, Kejagung Tekankan Minimalkan Pemenjaraan
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan terhadap perkara pidana tertentu seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap paradigma baru sistem hukum pidana nasional yang lebih menekankan aspek keadilan restoratif dan pemulihan.
“Prinsipnya, kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, pendekatan tersebut akan diterapkan terutama pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Dalam konteks KUHP baru, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pemidanaan, melainkan opsi terakhir apabila sanksi lain dinilai tidak efektif.
“Khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun,” ungkap Anang.
Ia menjelaskan, KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, baik terhadap negara maupun korban. Pendekatan ini dinilai lebih relevan untuk kasus-kasus yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan.
“KUHP baru ini membuka peluang juga, bagaimana terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti apa lingkungan, kerusakan, kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara, seperti perkara korupsi. Nantinya mirip seperti itu,” ujar Anang.
Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menempatkan pemulihan hak korban sebagai fokus utama dalam penanganan perkara. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara pelaku, korban, dan kepentingan masyarakat.
Anang menambahkan, mekanisme restorative justice (RJ) kini telah diatur secara lebih tegas dalam KUHAP baru dan menjadi salah satu instrumen penting yang dapat diterapkan oleh jaksa dalam menangani perkara pidana tertentu.
“Mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Di situ ada mekanisme RJ,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, Kejaksaan Agung memastikan kesiapan institusinya untuk menyesuaikan pola penuntutan dan penegakan hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




