ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkum: Semangat KUHP Baru Utamakan Restorative Justice

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:00 WIB
OW
HH
Penulis: Olena Wibisana | Editor: HP
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat berada di Yogyakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat berada di Yogyakarta, Selasa 20 Januari 2026. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

Sleman, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia kini telah resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ia menyampaikan, KUHP baru memiliki semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikannya saat berada di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Supratman, perubahan paradigma dalam KUHP baru merupakan bagian dari proses transformasi hukum pidana Indonesia agar lebih relevan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan perkembangan masyarakat saat ini. KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ini harus menjadi catatan sejarah buat kita. Proses transformasi pelaksanaan hukum pidana kita menuju kepada perlindungan hak asasi manusia, tetapi proses untuk menuju restorative justice itu harus dilakukan secara terbuka dan trasnparan," kata Supratman.

Ia menekankan, penerapan prinsip restorative justice dalam KUHP baru menuntut keterbukaan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh korban dan masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, KUHP baru juga memberikan ruang yang lebih besar bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, khususnya untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan adanya perdamaian dan pemulihan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga peradilan serta menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Dalam KUHP yang baru, negara juga secara resmi mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum. Pengakuan ini memungkinkan hukum adat digunakan dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang terjadi di tengah masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengakuan terhadap hukum adat tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menghormati keberagaman hukum dan budaya di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat restorative justice yang menekankan penyelesaian konflik secara musyawarah dan berbasis kearifan lokal.

Pemerintah berharap, dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum dapat lebih mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam menangani perkara pidana. Sosialisasi dan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan sesuai tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

HPN 2026: KUHP Baru Dilarang Kriminalisasi Wartawan

HPN 2026: KUHP Baru Dilarang Kriminalisasi Wartawan

NASIONAL
Daftar Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Meresahkan

Daftar Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Meresahkan

NASIONAL
Transisi Hukum Pidana Nasional, DPR Awasi Kesiapan Aparat di Yogyakarta

Transisi Hukum Pidana Nasional, DPR Awasi Kesiapan Aparat di Yogyakarta

NASIONAL
Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

NASIONAL
Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

NASIONAL
Hukum Adat Sah Berlaku, Ini Tantangan Baru Pluralisme Hukum Indonesia

Hukum Adat Sah Berlaku, Ini Tantangan Baru Pluralisme Hukum Indonesia

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT