ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tidak Terapkan WFH, Pemkab Jepara Dorong ASN Jalan Kaki ke Kantor

Sabtu, 4 April 2026 | 05:50 WIB
AI
H
Penulis: Achmat Ikhsan | Editor: HE
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (Beritasatu.com/Achmat Ikhsan)

Jepara, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti yang dianjurkan pemerintah pusat dalam merespons dampak konflik di Timur Tengah terhadap potensi krisis energi. Sebagai gantinya, ASN didorong untuk berjalan kaki atau menggunakan moda transportasi hemat energi.

ASN yang tinggal dalam jarak 1 hingga 3 kilometer dari kantor dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan menghemat bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong pola hidup sehat.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Jepara.

ADVERTISEMENT

"Surat edaran tersebut mulai berlaku 2 April 2026. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi dilakukan pada tanggal 5 tiap bulannya," ungkap Bupati Jepara Witiarso Utomo, Jum'at (3/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik. Pemkab menilai, penerapan WFH tidak memberikan penghematan signifikan terhadap penggunaan BBM, listrik, air, dan perangkat elektronik.

“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kepala perangkat daerah harus mengawasi pelaksanaannya agar tidak mengganggu kinerja,” katanya.

Selain itu, ASN juga diminta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi guna mengurangi konsumsi energi.

"Selanjutnya, mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan,"  ungkap Witiarso.

Dalam penggunaan fasilitas kantor, ASN diimbau menyalakan listrik hanya sesuai kebutuhan pada jam kerja pukul 07.30–16.00 WIB, serta mematikannya saat jam istirahat. Penggunaan pendingin ruangan (air conditioner) juga diatur pada suhu 24–26 derajat celsius.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, sekaligus menjaga kinerja pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah ketidakpastian global.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT