ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:57 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip keterbukaan institusi penegak hukum dalam menangani perkara.

“Bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” kata Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Anang, pemberlakuan regulasi baru tetap menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip utama. Namun, penghormatan HAM tersebut juga memiliki batasan yang diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tetapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” ujarnya.

Sikap Kejagung ini berbeda dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. KPK menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan mekanisme konferensi pers dilakukan untuk menyesuaikan dengan penguatan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP baru.

“Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru, begitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Asep menambahkan, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat mengenai penghormatan terhadap hak-hak tersangka dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelasnya.

Perbedaan sikap antara Kejagung dan KPK ini menunjukkan adanya ruang interpretasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

NASIONAL
Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

NASIONAL
Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

NASIONAL
Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

NASIONAL
Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon