Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip keterbukaan institusi penegak hukum dalam menangani perkara.
“Bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” kata Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, pemberlakuan regulasi baru tetap menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip utama. Namun, penghormatan HAM tersebut juga memiliki batasan yang diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tetapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” ujarnya.
Sikap Kejagung ini berbeda dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. KPK menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan mekanisme konferensi pers dilakukan untuk menyesuaikan dengan penguatan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP baru.
“Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru, begitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Asep menambahkan, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat mengenai penghormatan terhadap hak-hak tersangka dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelasnya.
Perbedaan sikap antara Kejagung dan KPK ini menunjukkan adanya ruang interpretasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




