Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia
Rabu, 7 Januari 2026 | 16:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia saat ini berada pada fase perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Harris Arthur Hedar, tahun 2026 akan menjadi momentum penting pembuktian transformasi hukum paling signifikan sejak kemerdekaan.
Ia menyebut fase ini sebagai “big bang” hukum Indonesia karena perubahan terjadi serentak pada struktur, substansi, dan budaya hukum.
“Jika beberapa tahun terakhir merupakan periode penyiapan regulasi, maka tahun 2026 menjadi masa pembuktian di mana instrumen hukum nasional mulai berjalan secara terintegrasi,” ujar Harris Arthur dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan puncak transformasi tersebut ditandai dengan berlakunya penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pergeseran ini tidak hanya berarti perubahan teks hukum, tetapi juga merupakan upaya dekolonisasi untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda.
Menurutnya, KUHP nasional membawa perubahan paradigma dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai penting mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas sangat tinggi.
Data akhir 2025 menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas lapas dan rutan secara nasional mencapai 89%–93% Dengan daya tampung ideal sekitar 146.260 orang, jumlah penghuni justru melampaui 281.000 orang.
“Diharapkan pada 2026, sistem pemasyarakatan mulai memiliki ruang bernapas melalui penerapan alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial bagi tindak pidana ringan. Ini menjadi solusi nyata atas persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini terjadi,” jelasnya.
Pasal Multitafsir
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kritik publik. Ia menilai sejumlah pasal, seperti terkait penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat, masih berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP terkait penyadapan dan penahanan juga perlu diatur secara ketat agar tidak berpotensi disalahgunakan dan tetap sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi hukum dan kedaulatan informasi seiring revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu pilar transformasi hukum 2026. Menurutnya, hukum nasional tidak boleh tertinggal dari perkembangan dunia siber.
“Sinergi antara UU ITE dan KUHP nasional diharapkan dapat mengurangi potensi pasal karet sekaligus melindungi masyarakat di ruang digital,” katanya.
Hal ini dinilai semakin mendesak karena ekonomi digital Indonesia terus berkembang pesat. Tanpa kepastian hukum yang jelas, inovasi dikhawatirkan terhambat karena kekhawatiran akan kriminalisasi.
Pada saat yang sama, ia menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menunjukkan arah hukum yang lebih efisien dan transparan. Integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta penerapan core tax system pada 2026 dinilai akan memperkuat keterbukaan fiskal. Metode omnibus law juga dianggap efektif memangkas tumpang tindih regulasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
3 RUU Strategis
Lebih lanjut Harris berharap program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026 dapat benar-benar menghadirkan keadilan substansial. Terdapat tiga rancangan undang-undang (RUU) strategis yang dinilai akan sangat mempengaruhi masa depan hukum Indonesia.
Pertama, RUU Perampasan Aset yang dinilai dapat menjadi terobosan pemberantasan korupsi dengan fokus pada penelusuran aliran dana. Namun ia menekankan pentingnya parameter objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta putusan pengadilan yang independen.
Kedua, RUU Hukum Perdata yang diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto maupun NFT.
Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dinilai penting seiring perkembangan teknologi drone dan aktivitas ekonomi berbasis ruang udara.
"Transformasi hukum 2026 harus mampu menjadikan hukum sebagai pelindung masyarakat, pendorong ekonomi kreatif, serta instrumen keadilan yang humanis," pungkas Harris Arthur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




