Megawati Kritik 'Banjir Aturan': Hukum Bukan Sekadar Kumpulan Pasal
Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengkritik arah pembangunan hukum nasional yang dinilai semakin menjauh dari nilai keadilan. Ia menegaskan Pancasila harus kembali menjadi dasar utama dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam orasi kebangsaan saat pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
Megawati menyoroti fenomena hyper regulation atau “banjir aturan” yang justru membuat hukum kehilangan esensinya.
“Selama ini kita seolah berpikir makin banyak undang-undang, makin kuat negara hukum. Padahal, hukum makin jauh dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menilai praktik legalisme berlebihan membuat hukum tereduksi menjadi sekadar teks formal.
“Akhirnya hukum hanya jadi tumpukan pasal, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” tegas Megawati.
Megawati juga mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak bisa dipersempit sebagai “negara undang-undang”. Menurutnya, hukum harus berakar pada nilai kebangsaan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia turut mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang memandang hukum sebagai instrumen yang hidup dan berpihak pada manusia.
“Hukum itu harus dipahami sebagai kata kerja, bukan sekadar kumpulan pasal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Megawati menegaskan bahwa Pancasila merupakan inti dari cita-cita kemerdekaan yang mengandung semangat pembebasan. Karena itu, hukum yang bersumber dari Pancasila harus mampu melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi harus mengedepankan keadilan substantif.
“Jangan sampai kita benar secara prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Pandangan ini dinilai sebagai kritik sekaligus dorongan untuk menata ulang sistem hukum nasional agar lebih menekankan kualitas regulasi dan keberpihakan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan akademisi, antara lain Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, serta tokoh politik Hasto Kristiyanto, Ganjar Pranowo, dan Bintang Puspayoga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




