Kapasitas dan Jam Operasional Angkutan Umum di DKI Dibatasi
Jumat, 25 Juni 2021 | 11:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta, kapasitas dan jam operasional angkutan umum di Ibu Kota dibatasi seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu berisi petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penyebaran Corona atau Covid-19. Dimana ketentuan ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2021 lalu.
"Untuk angkutan umum termasuk Transjakarta dan KRL Jabodetabek, dalam mengangkut orang atau barang maksimal 50% dari kapasitas angkut," tulis dalam SK tersebut dikutip Jumat (25/6/2021).
Adapun terkait jam operasional, Dishub DKI Jakarta merevisi dari jam 22.00 WIB menjadi jam 21.00 WIB untuk menyesuaikan penyekatan beberapa ruas wilayah di DKI Jakarta. Dengan kebijakan ini diharapkan mencegah aktivitas masyarakat sampai malam hari.
Perinciannya, jam operasional TransJakarta 05.00-21.00 WIB, angkutan umum reguler 05.00-21.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.00 WIB, angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT) 05.30-21.00 WIB, angkutan perairan 05.00-18.00 WIB, Amari 21.01-22.00 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




