Pengamat: Hanya OJK yang Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan
Sabtu, 31 Desember 2022 | 21:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, hanya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR.
Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK.
"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Dikatakan, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




