ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU meski 2 Fraksi Menolak

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:13 WIB
AH
WP
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: WBP
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com- Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dalam rapat ini ada dua fraksi, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak. Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan menyetujui.

Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mempertanyakan apakah RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan tetap disetujui, Anggota Baleg DPR fraksi Demokrat yakni Hinca Panjaitan menyampaikan beberapa alasan penolakan fraksi Demokrat.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. Kedua Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak buruh. Kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila atau justru bercorak kapitalistik dan neokapitalisme," ujar Hinca Panjaitan, pada Selasa (21/3/23).

Hinca mengatakan bahwa proses pembahasan hal-hal krusial yang dilakukan kurang transparan. Selain itu, Hinca menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini diputuskan dengan terburu-buru dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski ada penolakan dari dua fraksi, mayoritas peserta rapat berteriak setuju.

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan pembahasan tingkat pertama Perppu Cipta Kerja. Di antaranya beberapa hal yang diubah terkait Pasal 64 yang mengatur penyerahan kepada perusahaan untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian perubahan frasa cacat menjadi disabilitas Pasal 7 bahwa perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan. Selain itu, pembahasan upah minimum.

Adapun, Puan Maharani mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang diperoleh, rapat paripurna dihadiri 75 secara fisik, 210 virtual, 95 izin, dengan jumlah 380 orang. Puan mengatakan banyaknya izin yang diterima lantaran anggota DPR banyak melakukan rapat di luar gedung DPR.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon