ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPA Bersiap Eksekusi Aset Tuban Petro

Minggu, 24 Maret 2013 | 12:50 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Pabrik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.
Pabrik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. (TPPI)

Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersiap memiliki kilang pengolahan minyak milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama di Tuban, Jatim pada Selasa (26/3).

Sesuai jadwal yang ditetapkan, tanggal 26 Maret 2013 merupakan batas akhir PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro), selaku pemilik 59,5 persen saham TPPI, melunasi utang kepada PPA senilai Rp 2,83 triliun.

Batas waktu itu mengacu penerbitan notice of default oleh PPA qq Menteri Keuangan kepada Tuban Petro pada 27 September 2012 yang menyebutkan Tuban Petro diberi batas waktu melunasi utang selama 180 hari yang berakhir 26 Maret 2013.

Jika Tuban Petro gagal (default) membayar utang Rp 2,83 triliun hingga batas 26 Maret, maka PPA berhak mengeksekusi jaminan dan menagih kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut. Termasuk dalam jaminan pribadi Honggo itu adalah 59,5 persen saham TPPI yang dimiliki Tuban Petro.

ADVERTISEMENT

Selain itu, PPA bisa mengeksekusi jaminan pribadi Honggo lainnya berupa 80 persen saham PT Polytama Propindo, 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara, 30 persen saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama (Zero Coupon Bond), dan 3rd Rank Fixed Asset TPPI.

Dengan demikian, jika Tuban Petro tidak melunasi utangnya senilai Rp 2,83 triliun, maka PPA akan menguasai secara permanen 70 persen saham Tuban Petro.

PPA juga tidak berkewajiban menjual kembali 70 persen saham yang sudah dikuasainya tersebut kepada PT Silakencana Tirtalestari.

Lalu, sisa 30 persen saham Tuban Petro yang saat ini dimiliki PT Silakencana Tirtalestari, akan dijaminkan kepada PPA dengan hak suara, dividen, dan keuntungan lainnya menjadi milik PPA. Sebaliknya, jika Tuban Petro melunasi utang Rp 2,83 triliun itu, maka kepemilikan PPA di Tuban Petro akan terdilusi menjadi tinggal 25 persen dari sebelumnya 70 persen dan tidak memiliki kewenangan pengendali.

Sedang, sisanya sebesar 75 persen saham Tuban Petro akan dikuasai PT Silakencana Tiarlestari yang sebelumnya hanya memiliki 25 persen dan sekaligus bertindak sebagai pengendali. Selain itu, jaminan pribadi Honggo menjadi tidak berlaku lagi.

Sekretaris Perusahaan PPA Renny O Rorong saat dihubungi Minggu, belum sempat memberikan penjelasan karena sedang berada di Makassar, Sulsel. "Mohon maaf, nanti saja kalau sudah di Jakarta," katanya.

Namun, dalam siaran pers saat penerbitan "notice of default" pada 28 September 2012, Renny mengatakan, setelah penerbitan "notice of default" itu, maka seluruh utang Rp 2,83 triliun menjadi jatuh tempo seketika dan sebagai konsekuensi hukumnya, PPA berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, setelah diambilalih, maka pemerintah segera menyerahkan kilang TPPI kepada PT Pertamina (Perseo) agar bisa diroperasikan kembali. "Pengoperasian kembali kilang TPPI ini akan memberikan manfaat kepada negara," katanya.

Menurut dia, kilang TPPI merupakan fasilitas yang memproduksi sejumlah produk petrokimia seperti paraksilen dan benzen yang selama ini diimpor. "Sudah terlalu lama tidak dioperasikannya TPPI, mengakibatkan pemborosan negara, karena kita masih impor produk turunan minyak yang dihasilkan TPPI," ujarnya

Ia berharap, tidak ada lagi perpanjangan batas waktu penyelesaian utang kepada TPPI. "Pemerintah mesti eksekusi setelah 26 Maret ini. Permasalahan TPPI sudah terlalu lama berlarut-larut," katanya.

Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, sejak awal, penyelesaian kasus TPPI memang tidak normal. Pemerintah tidak tegas karena kemungkinan banyaknya benturan kepentingan di dalamnya "Kalau sampai penyelesaian utangnya diperpanjang lagi, ini sudah keterlaluan," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, per 27 November 2012, TPPI memiliki utang pokok, bunga dan denda kepada seluruh kreditur yang berjumlah 362 sebesar Rp 17,88 triliun (US4 1,8 miliar) yang terdiri dari separatis Rp 9,7 triliun dan konkuren Rp 8,1 triliun.

Utang separatis tercatat kepada 12 kreditur dengan porsi terbesar adalah Pertamina sebesar Rp 4,135 triliun, lalu JGC Corporation Rp 2 triliun, SKK Migas Rp 1,348 triliun, United Overseas Bank Ltd Rp 932 miliar, Polytama International Finance BV Rp 372 miliar, dan sisanya milik tujuh kreditur lainnya.

Untuk utang konkuren tercatat kepada 350 kreditur dengan porsi terbesar Pertamina Rp 2,444 triliun, disusul Argo Capital BV Rp 1,61 triliun, Polytama International.

Sementara, aset nonkas TPPI per 30 September 2012 hanya berjumlah US$899 juta atau tidak dapat menutupi liabilitasnya sebesar US$ 1,8 miliar. Kilang TPPI beroperasi komersial sejak 2006. Namun, karena menghadapi berbagai masalah termasuk keuangan, kilang berhenti operasi sejak Desember 2011.

Produksi kilang antara lain paraksilen 500.000 ton per tahun dan benzen 300.000 ton per tahun. Tanpa produksi dari TPPI, maka pada 2015 diperkirakan Indonesia akan mengimpor paraksilen sebesar 900.000 ton dan benzen 400.000 ton.

Selain Tuban Petro yang menguasai 59,5 persen, pemegang saham TPPI lainnya adalah Pertamina 15 persen, Sojitz Corporation 4,25 persen dan Itochu Corporation 0,85 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon