ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Salurkan DBH Rp 3,4 Triliun ke 350 Daerah Penghasil Kelapa Sawit

Selasa, 11 April 2023 | 15:26 WIB
AK
R
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: RZL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023. (B-Universe/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit sebesar Rp 3,4 triliun selama tahun 2023 ini. Hal ini sejalan dengan alokasi dalam APBN 2023.

DBH ini akan dibagikan kepada 350 daerah, termasuk empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Besaran porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Selasa (11/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan DBH sawit berasal dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) sawit . Adapun besaran porsi DBH sawit : minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Bila dirinci formula pembagian kepada daerah yang akan mendapatkan DBH Sawit provinsi sebesar 20% dari DBH minimum 4%, kabupaten/kota penghasil 60% dari DBH minimum 4%, kabupaten/kota perbatasan 20% dari DBH minimum 4%. Dengan kalkulasi sebagai berikut proporsi penerimaan provinsi sebesar 20% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 0,8% dari sumber dana PE dan BK.

Proporsi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 2,4% dari sumber dana PE dan BK. Proporsi kabupaten/kota berbatasan sebesar 20% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 0,8% dari sumber dana PE dan BK.

Sri Mulyani mengatakan bila melihat dinamika yang terjadi di pasar dunia maka jumlah dan harga dari PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif. Oleh karena itu Kemenkeu mengusulkan diterapkan batas minimum alokasi per daerah tahun 2023.

Dari kajian Kemenkeu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu sebesar Rp 1 miliar per daerah. Dana perhitungan alokasi per daerah dibagi menjadi dua yaitu alokasi formula (luas lahan dan tingkat produktivitas lahan) dan alokasi kinerja (Perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan).

"Karena kami lihat dalam beberapa bulan di tahun 2022 PE dan BK itu 0 sehingga penerimaannya 0. Dana yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan menjadi 0. Maka jumlah menjadi terlalu kecil ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah mereka mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan DBH sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta Kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Penyaluran DBH sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei (50%) dan bulan Oktober (50%).

"Karena bulan Mei ini kita akan menyalurkan maka kita berharap RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) akan selesai setelah kami konsultasi dengan Komisi XI," kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin menyoroti sejumlah hal dalam penyaluran DBH Sawit tahun 2023 Pertama yaitu mengenai alokasi kinerja yang jadi persyaratan perhitungan per daerah sebab dalam syarat tersebut ada indikator perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

"Mengapa dua indikator ini dipilih karena sejatinya DBH Sawit ini dipergunakan untuk infrastruktur sesuai keresahan kepala daerah penghasil sawit dan tidak langsung bersentuhan dengan upaya pengentasan kemiskinan. Apakah nanti kegiatan strategis lain juga akan diatur untuk kegiatan yang dapat membantu pengentasan kemiskinan atau apakah ada faktor lain terkait hal ini," kata Puteri.

Kedua yaitu mengenai kesiapan data Kemenkeu terkait rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan. Dalam hal ini sudah sejauh mana Kemenkeu memiliki data daerah yang sudah memiliki rencana aksi tersebut.

Apakah ketika sudah ada rencana aksi langsung diberikan atau standar tertentu yang harus dipenuhi rencana aksi dimana kepala daerah harus menyesuaikan dengan standar yang diperlukan Kemenkeu.

"Apakah ada kegiatan strategis lainnya yang diatur Kemenkeu yang dapat dialokasikan untuk kesejahteraan petani sawit rakyat karena masih banyak petani sawit yang butuh dukungan pemerintah baik untuk pupuk, bibit, sampai pelatihan," kata Sri Mulyani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Sentil Eksportir Sawit dan Batu Bara Soal Dana Ekspor

Prabowo Sentil Eksportir Sawit dan Batu Bara Soal Dana Ekspor

EKONOMI
Produsen Terbesar, Kementan Yakin Sawit RI Ramah Lingkungan

Produsen Terbesar, Kementan Yakin Sawit RI Ramah Lingkungan

EKONOMI
Industri Sawit RI Dinilai Siap Terapkan Ekonomi Sirkular Nasional

Industri Sawit RI Dinilai Siap Terapkan Ekonomi Sirkular Nasional

EKONOMI
SDM Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Sawit di Indonesia

SDM Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Sawit di Indonesia

EKONOMI
Indonesia Pamerkan Inovasi Biomassa Sawit ke Jepang

Indonesia Pamerkan Inovasi Biomassa Sawit ke Jepang

EKONOMI
Anggota DPR: Sawit Ancam Kedaulatan Industri dan Ekologi

Anggota DPR: Sawit Ancam Kedaulatan Industri dan Ekologi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon