ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Agen Asuransi Curang Akan Masuk Blacklist AAJI

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:14 WIB
PA
H
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: HE
Ilustrasi agen asuransi menjelaskan produknya kepada calon nasbah di sebuah kantor asuransi jiwa di Jakarta.
Ilustrasi agen asuransi menjelaskan produknya kepada calon nasbah di sebuah kantor asuransi jiwa di Jakarta. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak bisa lagi bekerja ke industri asuransi di Indonesia.

"Agen asuransi yang nakal harus dihukum. Oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri ini," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon usai konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 dikutip Antara, Rabu (24/5/2023).

Budi menjelaskan, seluruh agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI. Mereka hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan asuransi saja. Para agen juga wajib mengikuti pelatihan berulang-ulang untuk memastikan kecakapan mereka sebagai agen pemasar, baik pelatihan dari AAJI maupun dari perusahaan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Namun diakui Budi, meskipun agen asuransi telah memenuhi kewajiban tersebut, praktik curang yang dilakukan oleh agen masih dijumpai di lapangan. Karenanya, Budi mengimbau para nasabah maupun calon nasabah untuk berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar.

Budi juga mengingatkan, pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi bahwa pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar.

"Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah," ujar Budi.

Terkait kasus agen asuransi curang, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) juga telah melakukan proses verifikasi atas indikasi kecurangan atau fraud transaksi premi asuransi 13 nasabah senilai Rp 133 miliar. Dalam temuannya, premi mengalir ke rekening pribadi mantan agen.

Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar mengungkapkan, perusahaan telah meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut karena pembayaran diketahui tidak ditujukan ke rekening perusahaan.

"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi mantan agen," ungkap Renova dikutip Investor Daily, Rabu (24/5/2023).

Selain ke kantong agen, penelusuran Sinarmas MSIG Life menemukan bahwa transaksi pembayaran premi sejumlah korban kali ini dilakukan secara tunai. Selebihnya para korban melakukan transfer, bahkan sebagian lain mengakui jika bukti transfer telah hilang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan bagi Agen Asuransi

PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan bagi Agen Asuransi

EKONOMI
Surati Menkeu Purbaya, PAAI Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

Surati Menkeu Purbaya, PAAI Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

EKONOMI
Skema Co-Payment Dikhawatirkan Bikin Sulit Konsumen dan Agen Asuransi

Skema Co-Payment Dikhawatirkan Bikin Sulit Konsumen dan Agen Asuransi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon