Asuransi Astra Syariah Siap Spin-Off, Astra Life Masih Ragu
Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Pemisahan diri atau spin-off dua perusahaan asuransi unit usaha syariah (UUS) Grup Astra berbeda. UUS PT Asuransi Astra Buana atau Asuransi Astra Syariah di sektor asuransi umum lebih siap spin-off, sedangkan UUS PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) di sektor asuransi jiwa masih ragu.
Presiden Direktur Asuransi Astra Buana Christopher Pangestu menyampaikan, perusahaan akan mematuhi setiap regulasi yang berlaku, termasuk aturan spin-off unit syariah. Spin-off Asuransi Astra Syariah akan dilakukan sesuai jadwal yang berlaku. "Kami akan sesuai jadwal yang ditetapkan OJK. Persiapannya sudah cukup lama, sebelum ada UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah kami persiapkan," ungkap Christopher saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Spin-off Asuransi Astra Syariah harus memiliki nilai tambah baik dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar maupun sebagai bagian dari rantai pasok di dalam ekosistem Grup Astra. Oleh karenanya, pemisahan unit syariah semestinya dipersiapkan dengan matang.
Christopher menyatakan, pihaknya tidak bisa menjamin keberhasilan ketika nantinya UUS resmi direalisasikan. Apalagi saat ini produksi premi/kontribusi masih di kisaran Rp 100 miliar. Kontribusinya masih relatif kecil terhadap pendapatan premi lini konvensional yang mencapai Rp 3,58 triliun, jika mengacu laporan keuangan perusahaan.
"Jadi masih terlalu prematur untuk mengatakan dia akan berhasil atau seperti apa, tetapi pasti ada tantangannya. Apakah size-nya cukup? Itu yang selalu didiskusikan dengan para pelaku industri, bagaimana caranya agar syariah kalau spin-off bisa tetap survive, ini tantangan terbesarnya," terang Christopher.
Persyaratan untuk spin-off ini juga telah dipenuhi oleh unit syariah Astra Life di sektor usaha asuransi jiwa. Jika menilik laporan keuangan perusahaan sampai Juni 2023, ekuitas unit syariah telah mencapai Rp 146,82 miliar. Meski begitu, unit syariah dari Astra Life atau yang dikenal sebagai Astra Life Syariah ini baru resmi mendapatkan lisensi pada tahun 2019. Presiden Direktur Astra Life Nico Tahir pun mengemukakan keraguannya untuk segera melakukan spin-off unit syariah.
"Kami masih sangat muda jadi masih kami kembangkan, unit syariah kami itu kan baru dari 2019-2020 efektifnya, untuk mendukung keseluruhan kelengkapan produk yang bisa kami tawarkan kepada nasabah, jadi masih dalam pengembangan," kata dia.
Sebagai gambaran, pendapatan kontribusi Asuransi Astra Syariah hingga Juni 2023 baru sebesar Rp 8,40 miliar, meskipun secara pertumbuhan tercatat naik sebesar 63,08% (yoy). Di saat sama, unit syariah juga masih membukukan rugi bersih sebesar Rp 3,35 miliar, yang ikut menggerus ekuitas dana perusahaan.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk menyampaikan rencana kerja spin-off paling lambat hingga akhir tahun 2023. Terlepas dari unit syariah yang telah memenuhi persyaratan tertentu, OJK juga memiliki kewenangan memerintahkan perusahaan asuransi melaksanakan spin-off unit syariah dalam rangka konsolidasi. Adapun spin-off unit syariah di sektor perasuransian mesti tuntas pada 31 Desember 2026.
OJK mengatur secara lebih detail mengenai kewajiban spin-off unit syariah perusahaan asuransi lewat kriteria tertentu. Salah satunya yaitu memenuhi persyaratan bahwa ekuitas minimum unit syariah perusahaan asuransi telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




