ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemenang Lelang PLTP Wajib Setor Jaminan US$ 10 juta

Selasa, 7 Mei 2013 | 21:10 WIB
RP
FH
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: FER
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) atau geothermal.
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) atau geothermal. (GA/Defrizal/Defrizal)

Jakarta - Pemenang lelang proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar US$10 juta atau setara dengan nilai Rp97,2 miliar sebagai wujud komitmen.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan klausul ini akan melengkapi revisi Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2012.

"Kewajiban ini akan mendorong mereka lebih serius. Kalau tidak sesuai komitmen mereka akan rugi, akan dicabut IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya," kata Rida usai acara penandatanganan nota kesepahaman percepatan pengembangan energi baru terbarukan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Jakarta, Selasa (07/05).

Rida mengatakan klausul baru itu dimasukkan lantaran dari 58 wilayah kerja pertambangan (WKP) yang ditetapkan pemerintah hanya delapan area yang menjadi PLTP dengan total kapasitas 40 Megawatt (MW). 50 WKP lainnya belum jelas kelanjutan proyeknya. Bahkan dia menyebut ada 12 WKP yang belum membuat Power Puchase Agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

ADVERTISEMENT

"Kami berikan waktu hingga 31 Desember 2014 untuk menyelesaikan PPA dengan PLN," tegasnya.

Sementara itu Direktur Panas Bumi Tisnaldi menambahkan, kendala negoisasi PPA itu karena pemenang tender tidak berkomitmen dengan harga yang sudah diajukan. Mereka ingin harga jual listrik ke PLN mengikuti Feed In Tarif. Dia menegaskan PLN tidak menyetujui permintaan itu lantaran bisa menimbulkan permasalah.

"Dia kan menang dengan harga terendah. Tapi kemudian minta Feed In Tarif. Nanti peserta tender lainnya yang mengajukan harga lebih tinggi dari pemenang tender itu bisa komplain," jelasnya.

Jika hingga tenggat waktu yang diberikan itu belum juga menyelesaikan PPA, Tisnaldi mengatakan pemenang tender akan diberikan sanksi sesuai dengan klausul pada kontrak yang ditandatangani dengan Gubernur maupun Bupati yang menerbitkan IUP.

Dia menyatakan sanksi berupa pencabutan IUP tergantung pada klausul kontrak tersebut. "Klausul kontrak dengan masing-masing pemda kan berbeda," ujarnya

Sedangkan mengenai uang jaminan sebesar 10 juta, Tisnaldi menegaskan hal tersebut tidak berlaku surut. Hanya diberlakukan kepada pemenang lelang WKP yang ditetapkan pasca Peraturan ditandatangani oleh Menteri ESDM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon