Kesepakatan Akuisisi Danamon Harus Dipikir Ulang
Senin, 13 Mei 2013 | 19:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia diminta berpikir ulang persetujuan atas rencana akuisisi 67,37 persen saham PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Ltd dari Singapura.
"Mesti berpikir ulang soal kepentingan negara dan bangsa, khususnya, industri keuangan nasional," kata pengamat Aris Yunanto di Jakarta, Senin (13/5).
Menurutnya, secara hukum, model akuisisi itu melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang kepemilikan saham bank.
Isi aturan itu menyebutkan investor asing boleh menguasai saham bank maksimal 40 persen. Pemegang saham boleh menambah kepemilikan sahamnya jika memenuhi penilaian BI selama tiga periode berturut-turut dalam kurun lima tahun.
Sementara akuisisi Danamon itu dinilai juga tanpa pembatasan dan akan mengancam industri perbankan nasional karena kuatnya modal DBS.
Aris juga menyoroti soal ketidaksetaraan perlakuan antara bank asing dan bank nasional, dimana bank asal Indonesia dipersulit membuka cabang operasional dan menjalankan layanan ATM di negara lain seperti Singapura.
"Sementara bank seperti DBS bisa leluasa melakukan aksi korporasi terhadap bank nasional. Jadi akuisisi harus dengan sangat terbatas dan memperhatikan juga asas resiprokal," tegasnya.
Hingga saat ini BI dan Monetary Authority of Singapore (MAS) masih membahas mengenai akuisis tersebut. Namun, Gubernur BI Darmin Nasution pada Senin pekan lalu mengatakan sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Mei mendatang, akuisisi itu sudah tuntas.
Rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS itu memiliki nilai USD 7,2 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




