ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pajak UKM Diklaim Akan Dorong Pengembangan Usaha

Jumat, 28 Juni 2013 | 19:44 WIB
WS
B
Penulis: Wahyu Sudoyo | Editor: B1
Menteri Keuangan Chatib Basri
Menteri Keuangan Chatib Basri (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Pemerintah mengklaim pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan mendorong pengembangan usahanya melalui kemudahan permodalan. Hal ini karena para pelaku UKM akan memeroleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat memeroleh pinjaman perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, salah satu kendala dalam pengembangan UKM adalah pada permodalannya, karena sebagian besar dari mereka bergerak pada sektor non-formal. Oleh karenanya, dia berharap pelaku masyarakat bisa mendukung kebijakan pengenaan pajak UKM, karena bisa memperbaiki administrasi pembukuan, yang berguna bagi pengembangan usahanya.

"Yang lebih menguntungkan di sini itu, dia menjadi sektor formal. Kalau UKM mau pinjam kredit ke bank, dia gak punya pajak (NPWP), mau pinjam dari mana? Kalau dari struktur pembiayaan itu kita yang paling besar self financing. Ini kan orang harus dipindah ke bank, terutama yang UKM," ujar Menkeu di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Menkeu, UKM juga perlu untuk memperbaiki pembukuan transaksi keuangannya, karena akan berdampak pada kemudahan ekspansi usahanya. UKM yang tidak memiliki pembukuan transaksi yang baik, dipastikan tidak akan mampu berkembang dan bersaing dengan UKM lain.

ADVERTISEMENT

Chatib pun memberikan contoh UKM bidang mebel di Jepara, Jawa Tengah, atau UKM di Bali yang sukses memiliki pasar ekspor. Hal ini menurutnya karena UKM tersebut dikelola orang asing yang menikah dengan penduduk setempat, atau karena mereka memiliki pembukuan catatan transaksi yang baik.

"Kenapa perusahaan mebel di Jepara bisa sukses, atau di Bali di mana UKM-nya banyak dikelola orang asing yang kawin dengan orang lokal? Financing dia punya, market access dia jual ke negaranya. Kenapa di tempat lain gak punya akses? Karena dia gak punya buku financing-nya," jelasnya.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk menerapkan skema pajak dari omzet penjualan daripada laba, karena memiliki perlakuan (treatment) yang berbeda. Pada skema laba, menurutnya, pemerintah bertujuan untuk mencari pendapatan negara.

Sedangkan skema omzet bertujuan untuk membuat para UKM berubah ke arah sektor formal. Namun, Menkeu mengaku saat ini aturan pelaksanaan pajak tersebut masih diproses menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kalau kita menerapkan seperti yang lain di company, bisa saja diterapin yang sama. Tapi kalau labanya sekian persen, dia harus dikasih treatment yang sama, bisa saja. Kalau begitu, digunakan untuk cari revenue. Padahal ini yang utamanya adalah membuat mereka menjadi sektor formal," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkeu Update Kabar Soal Purbaya, Benar Masuk Rumah Sakit?

Kemenkeu Update Kabar Soal Purbaya, Benar Masuk Rumah Sakit?

EKONOMI
Respons Pemerintah atas Kondisi Pasar Saham Indonesia

Respons Pemerintah atas Kondisi Pasar Saham Indonesia

MULTIMEDIA
HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

EKONOMI
Bos Bea Cukai Janji Berbenah Seusai Diultimatum Menkeu Purbaya

Bos Bea Cukai Janji Berbenah Seusai Diultimatum Menkeu Purbaya

EKONOMI
Purbaya: Redenominasi Wewenang BI, Kemenkeu hanya Siapkan Regulasi

Purbaya: Redenominasi Wewenang BI, Kemenkeu hanya Siapkan Regulasi

EKONOMI
Purbaya: Redenominasi Rupiah Urusan BI, Gue Jangan Digebukin Terus

Purbaya: Redenominasi Rupiah Urusan BI, Gue Jangan Digebukin Terus

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon