Pajak UKM Diklaim Akan Dorong Pengembangan Usaha
Jumat, 28 Juni 2013 | 19:44 WIB
Jakarta - Pemerintah mengklaim pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan mendorong pengembangan usahanya melalui kemudahan permodalan. Hal ini karena para pelaku UKM akan memeroleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat memeroleh pinjaman perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, salah satu kendala dalam pengembangan UKM adalah pada permodalannya, karena sebagian besar dari mereka bergerak pada sektor non-formal. Oleh karenanya, dia berharap pelaku masyarakat bisa mendukung kebijakan pengenaan pajak UKM, karena bisa memperbaiki administrasi pembukuan, yang berguna bagi pengembangan usahanya.
"Yang lebih menguntungkan di sini itu, dia menjadi sektor formal. Kalau UKM mau pinjam kredit ke bank, dia gak punya pajak (NPWP), mau pinjam dari mana? Kalau dari struktur pembiayaan itu kita yang paling besar self financing. Ini kan orang harus dipindah ke bank, terutama yang UKM," ujar Menkeu di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Menkeu, UKM juga perlu untuk memperbaiki pembukuan transaksi keuangannya, karena akan berdampak pada kemudahan ekspansi usahanya. UKM yang tidak memiliki pembukuan transaksi yang baik, dipastikan tidak akan mampu berkembang dan bersaing dengan UKM lain.
Chatib pun memberikan contoh UKM bidang mebel di Jepara, Jawa Tengah, atau UKM di Bali yang sukses memiliki pasar ekspor. Hal ini menurutnya karena UKM tersebut dikelola orang asing yang menikah dengan penduduk setempat, atau karena mereka memiliki pembukuan catatan transaksi yang baik.
"Kenapa perusahaan mebel di Jepara bisa sukses, atau di Bali di mana UKM-nya banyak dikelola orang asing yang kawin dengan orang lokal? Financing dia punya, market access dia jual ke negaranya. Kenapa di tempat lain gak punya akses? Karena dia gak punya buku financing-nya," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk menerapkan skema pajak dari omzet penjualan daripada laba, karena memiliki perlakuan (treatment) yang berbeda. Pada skema laba, menurutnya, pemerintah bertujuan untuk mencari pendapatan negara.
Sedangkan skema omzet bertujuan untuk membuat para UKM berubah ke arah sektor formal. Namun, Menkeu mengaku saat ini aturan pelaksanaan pajak tersebut masih diproses menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau kita menerapkan seperti yang lain di company, bisa saja diterapin yang sama. Tapi kalau labanya sekian persen, dia harus dikasih treatment yang sama, bisa saja. Kalau begitu, digunakan untuk cari revenue. Padahal ini yang utamanya adalah membuat mereka menjadi sektor formal," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




