ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya: Redenominasi Wewenang BI, Kemenkeu hanya Siapkan Regulasi

Sabtu, 15 November 2025 | 15:22 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh strategi dan pelaksanaan teknis redenominasi rupiah berada sepenuhnya di tangan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya Kementerian Keuangan hanya bertugas menyiapkan payung hukum yang diperlukan melalui regulasi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti gubernur bank sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Purbaya menjelaskan bahwa isu redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Purbaya pun menyebut RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan dari BI yang telah disetujui DPR.

“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai strategi teknis pelaksanaan redenominasi, Purbaya kembali menegaskan bahwa seluruh proses akan ditentukan dan dijalankan oleh Bank Indonesia.

“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank sentral yang akan menjalankan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa redenominasi belum menjadi fokus bank sentral. Saat ini, BI lebih memprioritaskan stabilitas rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Berkaitan dengan redenominasi, kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa wacana redenominasi sudah masuk Prolegnas sejak 2010. Namun pemerintah belum menjadikannya sebagai prioritas legislasi.

Dia pun menyebutkan bahwa ada beberapa prasyarat utama untuk dapat melakukan redenominasi mata uang, antara lain pertumbuhan ekonomi solid, inflasi rendah, serta dukungan pranata non-ekonomi seperti stabilitas politik, keamanan, ketertiban, dan kondisi sosial masyarakat yang terjaga.

“Redenominasi itu membutuhkan prasyarat yang sifatnya spesifik, di mana kinerja pertumbuhan kita harus solid, inflasi kita harus rendah, dan juga dibutuhkan stabilitas politik, stabilitas keamanan, serta stabilitas sosial masyarakat yang terjaga,” tutur Misbakhun seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama gubernur Bank Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

'Menuju Indonesia Bangkrut', Dejavu 1998: Mengapa Mahasiswa Turun ke Jalan?

'Menuju Indonesia Bangkrut', Dejavu 1998: Mengapa Mahasiswa Turun ke Jalan?

NASIONAL
Pedagang Tahu dan Tempe Menjerit, Purbaya Janji Stabilkan Rupiah

Pedagang Tahu dan Tempe Menjerit, Purbaya Janji Stabilkan Rupiah

EKONOMI
Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

MULTIMEDIA
Rilis APBN KiTa Edisi April 2026

Rilis APBN KiTa Edisi April 2026

MULTIMEDIA
Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

EKONOMI
Live Tiktok, Purbaya Bicara LPDP Tetap Jalan-Kebijakan Market Place

Live Tiktok, Purbaya Bicara LPDP Tetap Jalan-Kebijakan Market Place

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon