Komisi XI Panggil Kembali 4 Bank Terkait Pembobolan Dana Nasabah
Kamis, 29 Agustus 2013 | 19:52 WIBJakarta - Komisi XI DPR akan memanggil kembali empat bank terkait kasus pembobolan dana nasabah dalam waktu dekat.
Saat ini DPR masih menunggu langkah BI untuk melakukan intermediasi antara pihak yang terkait.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan pemanggilan ini dimaksudkan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia (BI) mengenai kasus pembobolan dana nasabah pada 5 dan 11 juli 2013 lalu. DPR juga dipastikan tetap memantau perkembangan kasus tersebut hingga masuk ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga tetap meminta BI melakukan intermediasi kasus hukum yang ada sebelum masuk kasusnya ke MA. Setelah itu kami akan mamangil BI dan empat bank itu untuk menjelaskan, " kata Harry di Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut Harry, langkah hukum terhadap kasus ini diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan nasabah. BI dinilai tak bisa berbuat banyak ketika ada masalah pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum-oknum di kedua pihak.
Dia mencontohkan, kasus antara Bank Mega dengan PT Elnusa Tbk. Dalam aturan BI, jika oknum Bank Mega secara institusi terlibat, maka ia harus mengembalikan dana nasabah. Namun jika diduga ada keterlibatan oknum di Elnusa, maka BI harus menyerahkan ke ranah hukum.
"Ini kelemahan BI. Tak ada mekanisme untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti yang terjadi pada Bank Mega dan Elnusa misalnya. BI sekedar menyerahkan kasusnya ke ranah hukum lalu pasif. Ini kami minta diperbaiki oleh BI," tutur Harry.
Sekedar informasi sebelumnya RDP membahas kasus pembobolan dana nasabah empat bank, yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBP), PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJBR), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk.
Dalam kasus Bank Mega-Elnusa, Bank Mega di pengadilan dinyatakan bersalah secara perdata dalam terkait pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Dalam kasus Bank Panin, ada fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Namun, saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal saat proses pengadilan.
Kemudian BJB tersandung kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar yang diberikan pada awal 2011. Ini menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank pembangunan daerah ini meninggi.
Begitu juga dengan Bank Mestika yang mengalami pembobolan di cabang Medan. Dalam kejadian tersebut, seorang pegawai bank tersebut mencuri uang nasabah sebesar Rp 4,5 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




