Pengusaha Bauksit dan Nikel Minta Kelonggaran Ekspor
Minggu, 12 Januari 2014 | 14:23 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan Asosiasi Bauksit menyatakan batasan minimum pengolahan dan pemurnian untuk komoditas Nikel dan Bauksit dinilai terlalu tinggi. Sehingga sulit untuk dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua komoditas tersebut.
Direktur Eksekutif Apemindo, Ladjiman Damanik, mengatakan pembahasan batasan minimum mineral yang dilakukan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pelaku usaha dan asosiasi pertambangan lebih banyak berjalan satu arah dari pemerintah ke dunia usaha. Khususnya mengenai komoditas bauksit dan nikel.
"Pemerintah cenderung memaksakan proposalnya dengan dalih untuk meningkatkan nilai tambah seoptimal mungkin. Sehingga sebenarnya hingga saat ini belum ada kesepakatan apapun antara dunia usaha dengan pemerintah tentang hal ini," kata Ladjiman dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (12/01).
Ladjiman menjelaskan pelaku usaha IUP bauksit merasa batasan minimum pemurnian dari bauksit menjadi alumina (SGA 99 persen dan CGA 90 persen) masih memerlukan waktu di dalam proses pembangunan pabrik pengolahan dan pemurniannya (smelter). Nilai investasi pabrik smelter lebih dari US$ 500 juta dan lebih lebih dari US$ 1 miliar untuk kapasitas pabrik 2 juta ton alumina.
Besarnya dana tersebut, maka masih diperlukan waktu beberapa tahun kedepan untuk melakukan ekspor guna mendanai pembangunan konstruksi pabriknya tersebut.
"Produk bauksit yang diekspor tersebut bukanlah berupa raw material atau ore, melainkan berupa produk bijih olahan hasil proses benefisiasi atau mineral dressing dengan kadar Al2O3 sudah diatas 45 persen," katanya.
Dia menyebut pelaku usaha bauksit menuntut rasa keadilan, agar juga turut diberikan kemudahan seperti pada komoditas tembaga. Pasalnya pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha tembaga dengan memberikan batasan pengolahan yang dapat di ekspor hanya setingkat konsentrat tembaga dengan kadar Cu 15 persen.
Padahal produk konsentrat masih merupakan bentuk bijih (ore), yang telah dipisahkan dari pengotornya melalui proses flotasi. Oleh sebab itu, Ladjiman meminta pemerintah mengizinkan pemegang IUP bauksit yang serius membangun smelter masih diperkenankan untuk melakukan ekspor bijih olahannya yang merupakan hasil proses benefisiasi/mineral dressing, sebagai produk antara bauksit sebelum dimurnikan menjadi alumina.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan hasil pembahasan mengenai batasan minimum kadar pengolahan dan pemurnian sudah disahkan di dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014. Dia menjelaskan dalam Permen itu ada tingkat minimum kadar pengolahan dan tingkat minimum kadar pemurnian.
Untuk komoditas nikel dan bauksit, lanjut Sukhyar, memang tidak ada batasan minimum pengolahan melainkan langsung pada pemurnian. Dia menjelaskan kedua komoditas ini tidak memiliki produk pengolahan karena nikel dan bauksit tidak lazim diolah tapi langsung dimurnikan.
"Nikel tidak ada pengolahan, langsung pemurnian karena sudah banyak smelter nikel dan tidak lazin nikel itu diolah. Bauksit juga sama, langsung pemurnian," jelasnya.
Sukhyar membantah pihaknya memberi kelonggaran bagi komoditas tembaga. Dia menerangkan bijih tembaga diolah menjadi konsentrat merupakan suatu bentuk upaya peningkatan nilai tambah.
"Yang penting tidak ore. Dari 0,5 persen ke 15 persen itu kan naik 30 kali lipat. Jadi ada upaya peningkatan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




