ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala BNP2TKI: 30 PPTKIS Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 12 Januari 2015 | 16:38 WIB
AP
B
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: B1
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berbaris memasuki pesawat Hercules TNI AU saat proses penjemputan di Lanud Subang, Malaysia, Selasa (23/12).
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berbaris memasuki pesawat Hercules TNI AU saat proses penjemputan di Lanud Subang, Malaysia, Selasa (23/12). (Antara/FB Anggoro)

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan "suspend" atau menunda pelayanan kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Hal itu dilakukan karena mereka diduga melakukan pelanggaran. Suspend tersebut berlaku sampai BNP2TKI selesai melakukan investigasi terhadap 30 PPTKIS itu‎.

"Kami bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan temuan terhadap TKI yang bermasalah di Abu Dhabi, kami angsung melakukan suspend kepada PPTKIS/PJTKI yang seharusnya bertanggung jawab atas keberangkatan para TKI tersebut," kata Nusron Wahid di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (12/1).

Dia menjelaskan, salah satu PJTKI yang bermasalah dan langsung di-suspend adalah Assalam Karya Manunggal. BNP2TKI menemukan, TKI yang dikirim oleh perusahaan itu pada 2011 ke Abu Dhabi ternyata saat ini berdasarkan informasi Kantor Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang bersangkutan ada di Mesir. Padahal, seharusnya TKI tersebut sudah habis masa kontraknya sejak 2013.

ADVERTISEMENT

"Ini jelas bentuk pelanggaran, makanya kami suspend dan diklarifikasi untuk diminta tanggung jawab, karena mereka mengirim orang. Jangan seperti kirim roti saja, seenaknya," kata Nusron.

Berdasarkan data yang diperoleh BNP2TKI, 30 PPTKIS/PJTKI yang sudah di-suspend selain Assalam adalah Abdi Bela Persada, AKKA AL-Matar, Anugerah Sumber Rejeki, Avida Aviaduta, Bantal Perkasa Sejahtera, Barfo Mahdi, Bhayangkara Labour Supplier, Della Fadhilanugra, Dian Bakti Setia, Diva DUta Indosa, Duta Putra Banten Mandiri, Duta Wibawa Manda Putra, Fahad Fajar Mustika, FIM Anugerah Perkasa, Gayung Mulya Ikif, Hosana Adi Kreasi, Inti Jaffarindo, dan Kensur Hutama.

Selain itu, juga ada Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima DUta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.

Direktur Penyiapan dan Penempatan TKI BNP2TKI Wisantoro mengatakan, mereka mendapatkan suspend atau tunda layan karena dugaan pelanggaran yang kemungkinan dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan, antara lain menempatkan TKI nonprosedural atau ilegal. Pelanggaran lain adalah menempatkan TKI di negara yang bukan penempatan.

"Contohnya Assalam. Berdasarkan KTKLN, mereka kirim ke Abu Dhabi, tetapi ternyata sekarang yang mereka kirim ada di Mesir," ungkapnya.

Menurut Wisantoro, PPTKIS sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap TKI mulai diberangkatkan hingga kepulangan mereka. Ketika ternyata tidak sesuai, maka BNP2TKI melakukan langkah sebagaimana diatur dalam UU. Saat ini, BNP2TKI sedang mengnvestigasi dan klarifikasi terhadap PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon