Dua Instruksi JK soal Peningkatan Anggaran Infrastruktur
Senin, 23 Februari 2015 | 16:56 WIB
Jakarta - Pemerintah meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2015 ini, dari sebelumnya sekitar Rp 190 triliun menjadi lebih dari Rp 400 triliun.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada dua hal yang akan dilakukan pemerintah guna meningkatkan pembangunan infrastruktur tersebut.
Pertama, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemPU&Pera) untuk membuat pengawas dan konsultan yang kuat. Termasuk, mendatangkan konsultan dari luar negeri, di antaranya ahli dari Jepang atau Jerman.
"Kedua, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) ditarik langsung di bawah Presiden. Itu kita akan aktifkan mengawasi proses yang sedang berjalan. Jadi, nanti semua proyek naional ini harus berpriotas yang baik," kata JK saat menerima Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksi) di kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/2).
Lebih lanjut, JK meyakini bahwa pembangunan infrastruktur kedepannya akan lebih efisien karena turunnya harga sejumlah bahan baku. Seperti, aspal, semen, besi dan baja yang turun sampai 50 persen dibandingkan dua tahun lalu.
Selain itu, JK kembali mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang dimaksud tidak termasuk membangun kantor pemerintah.
"Kita tidak ingin kualitas murah harga jelek. Saya waktu 40 tahun, saya juga sama seperti teman yang di sini. Ada tiga hal yang selalu saya ingatkan kepada karyawan saya, yaitu biaya, mutu harus dijaga dan waktu jangan lambat. Dengan cara itu, bisa berjalan 40 tahun perusahaan saya sampai sekarang," ujar JK.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gapeksindo, Irwan Kartiwan mengatakan bahwa kedatangan Gapeksindo karena ingin dilibatkan lebih jauh lagi di dalam penyusunan regulasi jasa konstruksi yang akan datang.
"Undang-undang jasa konstruksi mensyaratkan penyusunan regulasi jasa konstruksi melibatkan 4 unsur, yaitu perusahaan, profesi, akademisi, dan pemerintah. Tapi iklim yang sekarang belum mencerminkan 4 unsur ini dilibatkan secara setara. Sehingga klo kita belum tumbuh sekuat seperti yg diharapkan, kita mesti mempertanyakan ada banyak yang harus dilakukan," kata Irwan.
Menurut Irwan, kepada JK disampaikan pentingnya merevisi UU Jasa Konstruksi. Terutama, terkait sanksi yang belum masuk kedalamnya.
"Kita menuntut revisi pasal dalam UU Jasa Konstruksi dan Bangunan. Misalkan, jalan itu harusnya tiga pihak, tetapi UU hanya menyebut dua pihak, penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (pemerintah). Tapi pemakai itu tidak kena sanksi. Padahal, mereka yang paling banyak merusak," ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menginginkan bahwa pertumbuhan pembangunan infrastruktur tahun 2015 ini diperkirakan bisa mencapai 8% sampai 9%. Mengingat, ruang anggaran infrastruktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 lebih besar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




