Besok, Kemhub Akan Sosialisasikan SPM Baru untuk Transportasi Udara
Selasa, 24 Februari 2015 | 19:59 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menyosialisasikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) baru yang harus dijalankan oleh semua operator transportasi udara, baik itu maskapai penerbangan maupun pengelola bandar udara pada Rabu (25/2). SPM baru ini bersifat lebih represif karena menyertakan sejumlah sanksi tegas kepada para operator yang tidak memenuhi semua persyaratan dalam regulasi tersebut.
"SPM baru sudah ditandatangani menteri perhubungan dan merupakan revisi dari sejumlah peraturan sebelumnya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub J A Barata di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, SPM itu merupakan bagian dari upaya Kemhub untuk memperbaiki layanan di bidang transportasi sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen yang sering tidak memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak operator. Namun demikian, pihak Kemhub belum dapat menyebutkan secara terperinci terkait SPM penerbangan ini.
"Selain SPM perhubungan udara, kami pun sudah memiliki standar pelayanan baru untuk perhubungan darat, badan pengembangan sumber daya manusia, dan perhubungan laut. Untuk laut, SPM rencananya disosialisasikan pada Jumat (27/2)," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




