ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Besok, Kemhub Akan Sosialisasikan SPM Baru untuk Transportasi Udara

Selasa, 24 Februari 2015 | 19:59 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) J A Barata.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) J A Barata. (BeritasatuTV/BeritasatuTV)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menyosialisasikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) baru yang harus dijalankan oleh semua operator transportasi udara, baik itu maskapai penerbangan maupun pengelola bandar udara pada Rabu (25/2). SPM baru ini bersifat lebih represif karena menyertakan sejumlah sanksi tegas kepada para operator yang tidak memenuhi semua persyaratan dalam regulasi tersebut.

"SPM baru sudah ditandatangani menteri perhubungan dan merupakan revisi dari sejumlah peraturan sebelumnya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub J A Barata di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, SPM itu merupakan bagian dari upaya Kemhub untuk memperbaiki layanan di bidang transportasi sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen yang sering tidak memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak operator. Namun demikian, pihak Kemhub belum dapat menyebutkan secara terperinci terkait SPM penerbangan ini.

"Selain SPM perhubungan udara, kami pun sudah memiliki standar pelayanan baru untuk perhubungan darat, badan pengembangan sumber daya manusia, dan perhubungan laut. Untuk laut, SPM rencananya disosialisasikan pada Jumat (27/2)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

SPM Dipertanyakan, Kebijakan Kenaikan Tarif Tol Jadi Sorotan

SPM Dipertanyakan, Kebijakan Kenaikan Tarif Tol Jadi Sorotan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon