ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelayanan Minimum Penerbangan Terpenuhi Mei 2015

Rabu, 25 Februari 2015 | 16:02 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Sejumlah calon penumpang membeli tiket pesawat di loket Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/2). Dinas Perhubungan akan menghapus penjualan tiket langsung di loket bandara Soekarno Hatta mulai 1 Maret 2015.
Sejumlah calon penumpang membeli tiket pesawat di loket Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/2). Dinas Perhubungan akan menghapus penjualan tiket langsung di loket bandara Soekarno Hatta mulai 1 Maret 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan tenggat waktu hingga Mei 2015 kepada semua operator penerbangan, baik maskapai maupun pengelola bandara, untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang terbaru. SPM ini diterapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 38 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 13 Februari 2015.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Hemi Pamuraharjo, mengatakan, waktu tiga bulan sejak PM No. 38/2015 ditetapkan adalah waktu yang cukup memadai untuk semua operator penerbangan memenuhi SPM dan maklumat pelayanan.

Maklumat pelayanan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan masing-masing stakeholder.

"Untuk standard operating procudure (SOP) tinggal melakukan beberapa perubahan dan tidak memerlukan waktu lama. Sementara, SPM dan maklumat memerlukan waktu," kata Hemi saat melakukan sosialisasi SPM kepada publik di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara wajib menyusun dokumen standar pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak PM 38/2015 ditetapkan.

"Bila maskapai dan operator bandara tak mampu merealisasikan SPM, maka akan diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

SPM Dipertanyakan, Kebijakan Kenaikan Tarif Tol Jadi Sorotan

SPM Dipertanyakan, Kebijakan Kenaikan Tarif Tol Jadi Sorotan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon