Pelayanan Minimum Penerbangan Terpenuhi Mei 2015
Rabu, 25 Februari 2015 | 16:02 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan tenggat waktu hingga Mei 2015 kepada semua operator penerbangan, baik maskapai maupun pengelola bandara, untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang terbaru. SPM ini diterapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 38 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 13 Februari 2015.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Hemi Pamuraharjo, mengatakan, waktu tiga bulan sejak PM No. 38/2015 ditetapkan adalah waktu yang cukup memadai untuk semua operator penerbangan memenuhi SPM dan maklumat pelayanan.
Maklumat pelayanan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan masing-masing stakeholder.
"Untuk standard operating procudure (SOP) tinggal melakukan beberapa perubahan dan tidak memerlukan waktu lama. Sementara, SPM dan maklumat memerlukan waktu," kata Hemi saat melakukan sosialisasi SPM kepada publik di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara wajib menyusun dokumen standar pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak PM 38/2015 ditetapkan.
"Bila maskapai dan operator bandara tak mampu merealisasikan SPM, maka akan diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




