Bapepam-LK Minta PT Smartfren Tunda RUPSLB
Kamis, 12 Januari 2012 | 15:30 WIB
Permintaan pembatalan RUPSLB itu terkait keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan RUPSLB yang baru diumumkan perseroan kepada publik pada tanggal 11 Januari 2012
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar hari ini.
Menurut Kepala Biro Pelaporan Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor R Aziz, permintaan pembatalan RUPSLB itu terkait keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan RUPSLB yang baru diumumkan perseroan kepada publik pada tanggal 11 Januari 2012.
"Hal ini dipandang belum memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi pemegang saham untuk mempelajari dan mempertimbangkan keputusan yang akan diambil dalam RUPSLB," katanya di Jakarta, hari ini.
Gonthor mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan Bapepam-LK, materi dan substansi pengumuman keterbukaan informasi tersebut dipandang belum memadai bagi pemegang saham khususnya pemegang saham publik.
"Untuk itu perseroan perlu untuk melakukan perubahan dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham," ujarnya.
Untuk itu, Bapepam-LK meminta perseroan merubah, menambah dan mengumumkan kembali keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi perseroan yg berupa reverse stocks itu.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar hari ini.
Menurut Kepala Biro Pelaporan Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor R Aziz, permintaan pembatalan RUPSLB itu terkait keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan RUPSLB yang baru diumumkan perseroan kepada publik pada tanggal 11 Januari 2012.
"Hal ini dipandang belum memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi pemegang saham untuk mempelajari dan mempertimbangkan keputusan yang akan diambil dalam RUPSLB," katanya di Jakarta, hari ini.
Gonthor mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan Bapepam-LK, materi dan substansi pengumuman keterbukaan informasi tersebut dipandang belum memadai bagi pemegang saham khususnya pemegang saham publik.
"Untuk itu perseroan perlu untuk melakukan perubahan dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham," ujarnya.
Untuk itu, Bapepam-LK meminta perseroan merubah, menambah dan mengumumkan kembali keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi perseroan yg berupa reverse stocks itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




