Tersangkut Kasus Hukum, DJBC Bebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
Senin, 13 Mei 2024 | 15:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Kamis (9/5/2024). Hal ini sebagai bentuk lanjut dari kasus terkait persoalan bisnis dan hukum yang dihadapi Rahmady.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/5/2024).
DJBC sudah melakukan pemeriksaan internal terkait permasalahan yang dihadapi oleh Rahmady. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Rahmady terkait dengan konflik kepentingan bisnis yang juga melibatkan istri Rahmady, yaitu Margaret Christina.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," tutur Nirwala.
Rahmady dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana karena permasalahan bisnis antara kedua belah pihak. Pada 2019 Margaret mendirikan perusahaan swasta bernama PT Mitra Cipta Agro dan menunjuk Wijanto sebagai CEO.
Dalam perjalanan menjalankan usaha bersama terjadi konflik bisnis. Akhirnya kedua belah pihak saling lapor ke aparat penegak hukum.
Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Margaret.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Wijanto, Andreas mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Rahmady ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan agar penanganan permasalahan kedua belah pihak dapat dilakukan secara transparan.
“Sebenarnya ini ranah personal biar ranah hukum berjalan, tetapi kami kuasa hukum melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara yang baik kami laporkan, kami coba suarakan suara rakyat,” ucap Andreas di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (13/5/2024).
Dia mengapresiasi langkah DJBC yang membebastugaskan Rahmady Effendy, tetapi menurut dia kasus ini tetap harus dilanjutkan di ranah hukum.
“Terima kasih sudah dicopot, tetapi bukan hanya hukuman administrasi ini uang (harus ditelusuri) dapat dari mana,” kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




