ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sah! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:44 WIB
IA
BW
Penulis: Ichsan Ali | Editor: BW
Joko Widodo.
Joko Widodo. (Antara/Adiwinata Solihin)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.

Keputusan Jokowi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat (1).

Selanjutnya, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

"IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," terang Pasal 83A ayat (3).

Pada ayat 4 diatur mengenai kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi ayat (5).

Sementara itu, pada ayat (6) disampaikan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah tersebut berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan presiden," demikian isi ayat (7).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

NASIONAL
Gubernur Andra Soni Buka Munas I PPBNI Satria Banten di Serang

Gubernur Andra Soni Buka Munas I PPBNI Satria Banten di Serang

BANTEN
Pemprov Jakarta Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan

Pemprov Jakarta Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan

JAKARTA
Ormas dan Mata Elang Bentrok di Cengkareng, Berujung Damai

Ormas dan Mata Elang Bentrok di Cengkareng, Berujung Damai

JAKARTA
Pemerintah Susun Aturan Teknis Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Ormas

Pemerintah Susun Aturan Teknis Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Ormas

EKONOMI
Pemerintah Buka Peluang UMKM, Ormas, dan Koperasi Kelola Tambang

Pemerintah Buka Peluang UMKM, Ormas, dan Koperasi Kelola Tambang

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon