ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan e-SPT Masa PPN

Jumat, 27 Januari 2012 | 15:13 WIB
IA
B
Penulis: ID/Kunradus Aliandu/WBP | Editor: B1
Illustrasi pajak
Illustrasi pajak (JG Photo/Afriadi Hikmal)
Yang dimaksud adalah PKP dengan jumlah lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT.

"Yang dimaksud adalah PKP dengan jumlah lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak," kata Direktur P2H Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, hari ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan  pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
 
Dedi mengatakan, dokumen masa pajak itu meliputi, PKP yang melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.
 
Kedua adalah, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.

Ketiga, PKP yang melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean. Keempat, PKP yang menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.

Kelima, PKP yang menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/Pemanfaatan PKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas.
 
"Bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN  dalam bentuk elektronik, namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN," papar Dedi
 
Ketentuan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya dan juga sebagai komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada Wajib Pajak.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon