ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, OJK: Ada Keseimbangan Antara Konsumen dan Perusahaan

Senin, 3 Februari 2025 | 12:28 WIB
EM
WA
Penulis: Erfan Maruf | Editor: WA
OJK merespons putusan MK Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang disebut inkonstitusional.
OJK merespons putusan MK Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang disebut inkonstitusional. (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang disebut inkonstitusional bersyarat.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, keputusan tersebut menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.

"Harus menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis," kata Ogi usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

Meski demikian Ogi menyambut baik keputusan MK perihal Pasal 251 KUHD tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan merespons keputusan MK tersebut dalam bentuk konkret sehingga ada keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi.

Atas keputusan MK tersebut OJK telah membahas bersama asosiasi-asosiasi asuransi mulai dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Pihaknya memberi sinyal akan menyusul keputusan ini polis asuransi akan menjadi lebih ketat.

"Konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," bebernya.

Sebagai informasi, perihal pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung ini tercantum dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2024 yang telah diputus tanggal 3 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat

Keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Selain itu, aturan ini juga membuat perusahaan tidak bisa menolak klaim sepihak.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

EKONOMI
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

EKONOMI
Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

MULTIMEDIA
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon