OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026
Minggu, 12 April 2026 | 23:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pendapatan premi asuransi jiwa dari Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link tetap mencatatkan pertumbuhan pada 2026, meski dalam kisaran terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi tersebut masih terjaga di tengah ketidakpastian global.
Berdasarkan data OJK, premi unit link tumbuh 6,56% secara year on year pada Januari 2026 dengan nilai Rp 4,06 triliun. Tren positif berlanjut pada Februari 2026 yang naik 5,17% year on year menjadi Rp 7,89 triliun.
“Hal ini mencerminkan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi yang tetap terjaga, khususnya untuk perencanaan jangka panjang,” ujar Ogi, Minggu (12/4/2026).
Dari sisi pangsa pasar, kontribusi unit link meningkat dari 22,59% pada Januari menjadi 24,35% pada Februari 2026. Kinerja ini menjadi sinyal pemulihan di tengah total premi industri asuransi jiwa yang relatif stagnan di kisaran Rp 32,39 triliun atau hanya tumbuh 0,12% secara tahunan.
Menurut Ogi, unit link masih menjadi salah satu kontributor utama dalam industri asuransi jiwa dengan porsi yang cukup signifikan terhadap total premi.
Sejalan dengan implementasi ketentuan PAYDI, OJK terus mendorong penguatan tata kelola produk melalui peningkatan transparansi manfaat dan risiko, penguatan pemasaran berbasis kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang lebih prudent.
Selain itu, regulator juga menekankan pentingnya prinsip kesesuaian produk dengan profil risiko nasabah serta perlindungan konsumen. Ke depan, OJK memproyeksikan pertumbuhan unit link akan berlangsung lebih moderat dan selektif dengan fokus pada keberlanjutan produk.
“Pertumbuhan diperkirakan lebih moderat dan selektif, dengan fokus pada keberlanjutan produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah, sehingga pangsa unit link cenderung stabil dengan potensi peningkatan bertahap,” kata Ogi.
Sebagai informasi, bisnis unit link sempat mengalami tekanan setelah terbitnya aturan OJK pada 2022 yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan memperkuat perlindungan konsumen.
Bahkan, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan premi unit link sempat menurun selama empat tahun sebelum mulai pulih pada awal 2026.
Untuk mempercepat pemulihan, OJK bersama asosiasi industri kini tengah menyempurnakan ketentuan terkait PAYDI, khususnya pada aspek pemasaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan serta sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




