ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Senin, 4 Mei 2026 | 20:00 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Antara)

Medan, Beritasatu.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi guna memperkuat perlindungan bagi pemegang polis di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba menyatakan, keberadaan skema penjaminan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi nasabah, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi serta mendorong penetrasi pasar yang lebih luas.

“Per 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6% sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini,” katanya dilansir dari Antara, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pengalaman di kawasan Amerika Utara dan Eropa menunjukkan bahwa meskipun tingkat kegagalan perusahaan asuransi cukup tinggi, pasar tetap dapat berkembang dengan baik berkat adanya lembaga penjamin polis.

ADVERTISEMENT

“Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya,” ujarnya.

Ferdinan menegaskan, peran PPP menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan nasabah. Oleh karena itu, LPS saat ini tengah mematangkan berbagai aspek agar implementasi program tersebut berjalan optimal.

Namun demikian, penentuan skema PPP dinilai tidak sederhana karena setiap negara memiliki karakteristik industri dan faktor pendukung yang berbeda.

“Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda, antara lain: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer,” katanya.

Sejalan dengan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang akan dijalankan LPS diusulkan mengadopsi mandat paling komprehensif, yakni risk minimizer.

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan program.

Selain aspek mandat, LPS juga tengah menyiapkan berbagai komponen pendukung lainnya, seperti mekanisme kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, batas nilai penjaminan, hingga skema kontribusi dari perusahaan asuransi.

“Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia," katanya.

"Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan,” tutup Ferdinan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

EKONOMI
Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

MULTIMEDIA
OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

EKONOMI
5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

EKONOMI
Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

EKONOMI
30 BPR Tutup dan Bangkrut sejak 2024-2026, Ini Daftar Lengkapnya

30 BPR Tutup dan Bangkrut sejak 2024-2026, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon