ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Senin, 6 April 2026 | 13:16 WIB
AH
AD
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: AD
Penutupan BPR Pembangunan Nagari.
Penutupan BPR Pembangunan Nagari. (OJK)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, seluruh bank tersebut resmi dihentikan operasionalnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus perlindungan konsumen di sektor perbankan.

“Sepanjang 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut enam izin usaha BPR,” ujar Dian dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Beberapa BPR yang izinnya dicabut, antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena kondisi kesehatan bank yang tidak memenuhi ketentuan. PT BPR Koperindo Jaya, misalnya, memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) minus 35,49% dan dikategorikan “tidak sehat”. 

Sementara itu, PT BPR Pembangunan Nagari sebelumnya telah masuk status BPR dalam penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan di bawah ambang batas.

"Langkah penutupan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan industri perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat," ucap Dian.

Dalam proses penanganan, OJK juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain penutupan bank bermasalah, OJK juga mendorong konsolidasi industri. Sepanjang kuartal I 2026, regulator telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur perbankan.

Adapun daftar BPR yang ditutup selama Januari hingga Maret 2026 meliputi:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong konsolidasi guna menciptakan industri perbankan yang lebih sehat dan berdaya tahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

EKONOMI
OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

EKONOMI
Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

EKONOMI
OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

NASIONAL
OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon