OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar
Jumat, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), terus mempercepat agenda reformasi pasar modal guna meningkatkan transparansi, likuiditas, tata kelola, serta integritas pasar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari delapan rencana aksi reformasi yang tengah dijalankan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, transparansi struktur kepemilikan kini menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Menurut dia, investor tidak hanya menilai kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sesungguhnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka menanamkan modal.
"Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami. Melalui peningkatan transparansi kepemilikan, kita sedang membangun fondasi pasar yang lebih terpercaya dan juga lebih tangguh," kata Kristian dalam forum Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, BEI telah menerapkan perubahan laporan registrasi kepemilikan saham yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Aturan baru itu mewajibkan perusahaan tercatat mengungkapkan pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10%.
Selain itu, OJK dan SRO juga menurunkan ambang batas publikasi data pemegang saham menjadi 1%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan hubungan dengan pihak terkait.
Pada sisi lain, BEI juga telah memperbarui Peraturan Nomor I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah peningkatan persyaratan free float untuk memperbesar porsi saham yang beredar di publik sehingga likuiditas pasar meningkat dan akses investor menjadi lebih luas.
Kristian menegaskan bahwa pengungkapan ultimate beneficial owner bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan keterbukaan informasi.
"Pengungkapan UBO bukan hanya kewajiban peraturan, melainkan juga merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik, integritas, dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Nailin Ni'mah menyampaikan, reformasi pasar modal menjadi bagian penting dari peta jalan pengembangan pasar modal Indonesia 2023-2027.
OJK menargetkan penguatan likuiditas, peningkatan jumlah investor, pertumbuhan perusahaan tercatat, serta perbaikan kualitas tata kelola dan perlindungan investor. Hingga saat ini, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 27 juta investor.
Menurut OJK, penguatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan pemilik manfaat akhir, peningkatan free float, serta pengawasan berbasis data dan teknologi akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas price discovery, menjaga kepercayaan investor, dan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Kami juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas regulasi, memanfaatkan teknologi pengawasan (suptech), serta memperkuat penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




