Reformasi Pasar Modal Dipercepat untuk Perkuat Transparansi-Likuiditas
Kamis, 23 April 2026 | 07:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat implementasi reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, serta daya saing pasar keuangan nasional. Kebijakan ini juga menjadi respons atas masukan pelaku pasar dan perhatian penyedia indeks global.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Henry Rialdi, menilai Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat meski masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.
“Dari sisi potensi, Indonesia memiliki fondasi yang kuat, termasuk kondisi industri sistem keuangan dan perbankan yang likuid serta memiliki permodalan memadai,” ujarnya dalam acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (22/4/2026).
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Hashim Djojohadikusumo, Burhanuddin Abdullah, Hassan Wirajuda, dan Muliaman D Hadad.
Henry menjelaskan, salah satu perhatian utama penyedia indeks global adalah kesenjangan antara informasi yang tersedia di pasar dengan kebutuhan investor, terutama terkait transparansi dan ketersediaan data.
“Isu yang disampaikan adalah adanya gap antara informasi yang tersedia dengan kebutuhan investor di pasar modal, khususnya dari sisi availability of information dan transparansi,” katanya.
Sebagai respons, OJK bersama self regulatory organizations (SRO) memperkuat reformasi melalui peningkatan transparansi, penegakan hukum, tata kelola, serta pengembangan instrumen pasar.
Langkah konkret yang telah dilakukan antara lain membuka data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik serta meningkatkan klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori.
“Dengan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, investor dapat melihat struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi, serta ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan dengan lebih jelas,” ujar Henry.
Selain itu, OJK juga menerapkan kerangka high shareholding concentration (HSC) untuk memberikan peringatan dini terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi yang berpotensi memicu risiko likuiditas.
Untuk meningkatkan likuiditas pasar, OJK juga menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini diharapkan memperbesar jumlah saham yang beredar di pasar sehingga memudahkan investor bertransaksi tanpa mengganggu stabilitas.
Sejumlah capaian awal dari reformasi ini mulai terlihat. FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market dan tidak memasukkan Indonesia dalam watch list.
Sementara itu, MSCI turut mengapresiasi langkah reformasi pasar modal Indonesia dalam pengumuman terbarunya.
MSCI juga menyebut data hasil reformasi tersebut akan menjadi bagian dari asesmen dalam peninjauan indeks pada Mei 2026 serta Market Accessibility Review pada Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus menjaga momentum reformasi agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan terukur, sehingga mampu memperkuat integritas, transparansi, serta daya tarik pasar modal Indonesia ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




