ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 10:15 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi bank bangkrut.
Ilustrasi bank bangkrut. (Beritasatu.com/Gemini AI)

Jakarta, Beritasatu.com - Industri perbankan nasional kembali menghadapi dinamika setelah sejumlah bank bangkrut dalam waktu relatif singkat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya lima bank perekonomian rakyat (BPR) harus menghentikan operasionalnya karena izin usahanya dicabut.

Penutupan beberapa bank tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Kasus yang terjadi menunjukkan bahwa berbagai persoalan internal, mulai dari praktik kecurangan hingga kegagalan pemegang saham memperbaiki kondisi keuangan bank, dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi bank.

ADVERTISEMENT

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pengawasan otoritas untuk menjaga kesehatan industri perbankan.

"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Edwin dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Dengan penutupan terbaru tersebut, jumlah bank bangkrut di Indonesia sejak awal tahun hingga Maret 2026 tercatat mencapai lima. Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR di berbagai daerah karena menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan bank.

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Januari-Maret 2026

Dalam kurun waktu 3 bulan pertama tahun 2026, terdapat lima bank perekonomian rakyat yang resmi dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftar lengkapnya:

1. BPR Suliki Gunung Mas

Bank pertama yang bangkrut pada 2026 adalah BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

OJK mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026.

Dengan keputusan tersebut, bank tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan.

2. BPR Prima Master Bank

Selanjutnya, OJK juga mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha bank ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya operasional bank setelah dinilai tidak dapat mempertahankan kondisi usaha yang sehat.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Bank berikutnya yang dinyatakan bangkrut adalah Perumda BPR Bank Cirebon.

OJK mencabut izin usaha bank ini pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Langkah tersebut diambil setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kemudian melanjutkan proses penanganan melalui mekanisme likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

Kasus berikutnya terjadi pada BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

OJK menetapkan pencabutan izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam proses pengawasan, otoritas menemukan berbagai permasalahan internal pada bank tersebut. Beberapa di antaranya mencakup praktik kecurangan (fraud) serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

Bank terbaru yang bangkrut adalah BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

OJK mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan pengurus bank dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan bank sehingga operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.

Serangkaian kasus bank bangkrut tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. OJK sebagai otoritas pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan setiap bank menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Melalui langkah pencabutan izin usaha, regulator berupaya mencegah permasalahan yang lebih besar sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Tindakan tersebut juga bertujuan melindungi kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Dalam 3 bulan pertama tahun 2026, tercatat lima bank bangkrut di Indonesia setelah OJK mencabut izin usahanya. Kasus tersebut melibatkan sejumlah bank perekonomian rakyat di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, hingga Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

EKONOMI
OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

EKONOMI
Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

EKONOMI
OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

NASIONAL
OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon