ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Langgar UU dan Tak Layak Huni

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:40 WIB
V
H
Penulis: Vinnilya | Editor: HE
Ilustrasi rumah subsidi.
Ilustrasi rumah subsidi. (Dok Antara/Dedi)

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai kritik tajam dari DPR dan pengamat properti. Wacana ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anggota Komisi V DPR Yanuar Arif Wibowo menegaskan, kebijakan tersebut melanggar regulasi yang mengatur standar minimum luas rumah bagi MBR.

“Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 meter persegi. Dengan acuan bahwa di dalam satu rumah itu ada empat jiwa. Jadi kalau rumah subsidi luasnya 18 meter, itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Yanuar dalam program Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).

ADVERTISEMENT

Yanuar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan standar minimum rumah layak huni. Ia menilai Kementerian PKP seharusnya menjalankan undang-undang, bukan melontarkan wacana yang tidak sesuai aturan.

“Jangan kemudian meluncurkan wacana-wacana yang tidak dikaji dan malah mengangkangi undang-undang. Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana,” kritiknya.

Lebih lanjut, Yanuar menekankan bahwa rumah tidak sekadar tempat tinggal, tetapi juga tempat membangun peradaban. Menurutnya, aspek sosiologis, budaya, dan spiritual tidak bisa dipenuhi dalam rumah yang terlalu sempit.

“Bahkan dalam Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua. Bagaimana bisa semua itu dilakukan dalam rumah seluas 18 meter persegi?” ujarnya.

Senada dengan Yanuar, pengamat properti Anton Sitorus juga menilai wacana tersebut tidak masuk akal. Ia mempertanyakan logika di balik usulan rumah mungil tersebut.

“Kalau tanahnya 25 meter dan bangunannya 18 meter, itu terlalu sempit. Enggak masuk akal. Justru yang sekarang 21 meter saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.

Anton juga menyangsikan klaim bahwa rumah seluas 18 meter persegi sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ia mengutip standar minimum dari WHO, yakni 7,2 meter persegi per jiwa, sementara SNI sembilan meter persegi per orang.

Yanuar menegaskan, jangan sampai proyek rumah subsidi justru menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini yang meningkat menjadi Rp 28 triliun untuk 350.000 unit rumah.

“Kalau ini digunakan untuk kepentingan orang-orang terdekat, maka kita telah mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP itu bukan ruang main-main,” tegas Yanuar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Berisiko Jadi Beban Tanpa Fasilitas

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Berisiko Jadi Beban Tanpa Fasilitas

NASIONAL
Pakar Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Timbulkan Konflik Sosial

Pakar Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Timbulkan Konflik Sosial

NASIONAL
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Ciptakan Masalah Baru

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Ciptakan Masalah Baru

EKONOMI
IAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

IAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

NASIONAL
Desain Rumah Subsidi Belum Final, Maruarar: Masih Banyak Opsi

Desain Rumah Subsidi Belum Final, Maruarar: Masih Banyak Opsi

NASIONAL
IAI Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Rusak Psikologi Keluarga

IAI Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Rusak Psikologi Keluarga

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon