Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Langgar UU dan Tak Layak Huni
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai kritik tajam dari DPR dan pengamat properti. Wacana ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Anggota Komisi V DPR Yanuar Arif Wibowo menegaskan, kebijakan tersebut melanggar regulasi yang mengatur standar minimum luas rumah bagi MBR.
“Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 meter persegi. Dengan acuan bahwa di dalam satu rumah itu ada empat jiwa. Jadi kalau rumah subsidi luasnya 18 meter, itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Yanuar dalam program Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).
Yanuar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan standar minimum rumah layak huni. Ia menilai Kementerian PKP seharusnya menjalankan undang-undang, bukan melontarkan wacana yang tidak sesuai aturan.
“Jangan kemudian meluncurkan wacana-wacana yang tidak dikaji dan malah mengangkangi undang-undang. Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana,” kritiknya.
Lebih lanjut, Yanuar menekankan bahwa rumah tidak sekadar tempat tinggal, tetapi juga tempat membangun peradaban. Menurutnya, aspek sosiologis, budaya, dan spiritual tidak bisa dipenuhi dalam rumah yang terlalu sempit.
“Bahkan dalam Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua. Bagaimana bisa semua itu dilakukan dalam rumah seluas 18 meter persegi?” ujarnya.
Senada dengan Yanuar, pengamat properti Anton Sitorus juga menilai wacana tersebut tidak masuk akal. Ia mempertanyakan logika di balik usulan rumah mungil tersebut.
“Kalau tanahnya 25 meter dan bangunannya 18 meter, itu terlalu sempit. Enggak masuk akal. Justru yang sekarang 21 meter saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.
Anton juga menyangsikan klaim bahwa rumah seluas 18 meter persegi sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ia mengutip standar minimum dari WHO, yakni 7,2 meter persegi per jiwa, sementara SNI sembilan meter persegi per orang.
Yanuar menegaskan, jangan sampai proyek rumah subsidi justru menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini yang meningkat menjadi Rp 28 triliun untuk 350.000 unit rumah.
“Kalau ini digunakan untuk kepentingan orang-orang terdekat, maka kita telah mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP itu bukan ruang main-main,” tegas Yanuar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




