ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

IAI Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Rusak Psikologi Keluarga

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:19 WIB
IA
DM
Penulis: Ichsan Ali | Editor: DM
Kondisi rumah subsidi di Perumahan Villa Kencana Cikarang yang terbengkalai, Selasa, 17 Juni 2025.
Kondisi rumah subsidi di Perumahan Villa Kencana Cikarang yang terbengkalai, Selasa, 17 Juni 2025. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menyampaikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah menetapkan rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 18 meter persegi. Ia menyebut, ukuran sekecil itu tidak layak disebut sebagai rumah tinggal, dan lebih cocok dikategorikan sebagai selter atau tempat sementara.

Pernyataan ini merespons draf rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang mengatur luas tanah rumah subsidi mulai dari 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi.

"Kalau saya pribadi melihatnya sebagai selter, bukan rumah tinggal. Kalau dihuni bertahun-tahun, bisa menimbulkan masalah psikologis tersendiri," tegas Budi kepada Beritasatu.com, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, sebuah rumah harus memenuhi empat kriteria arsitektural penting, yaitu keamanan, keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan.

Empat kriteria ini wajib dipenuhi, terutama dalam proyek rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Kalau konteksnya rumah deret dengan luas 18 meter persegi, itu bukan rumah, tetapi shelter. Selter itu tempat berlindung sementara, bukan hunian permanen," paparnya.

Budi juga menyoroti potensi kerusakan kohesi sosial dan dampak psikologis yang dapat muncul akibat rumah berukuran sangat kecil. Ia menilai, rumah adalah benteng terakhir privasi keluarga, dan apabila terlalu sempit, akan menciptakan konflik internal serta menurunkan kualitas hidup penghuninya.

"Keluarga seperti apa yang akan terbentuk dalam ruang sekecil itu? Tanpa privasi, orang bisa jadi agresif," tegasnya.

IAI menyarankan pemerintah kembali mengacu pada aturan lama, yakni Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002, yang menetapkan luas minimal 36 meter persegi sebagai standar rumah sederhana sehat.

"Kalau memang dahulu pemerintah sudah tetapkan 36 meter persegi untuk keluarga, sebaiknya itu yang dipedomani," tutup Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Siapkan Tenor KPR Super-Panjang hingga 40 Tahun

Pemerintah Siapkan Tenor KPR Super-Panjang hingga 40 Tahun

EKONOMI
Pemerintah Targetkan Perbaikan 30.000 Rumah Tak Layak Huni di Jateng

Pemerintah Targetkan Perbaikan 30.000 Rumah Tak Layak Huni di Jateng

JAWA TENGAH
Himperra Usul Harga Rumah Subsidi Naik Imbas Lonjakan Biaya Material

Himperra Usul Harga Rumah Subsidi Naik Imbas Lonjakan Biaya Material

EKONOMI
PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Angin Segar Sektor Perumahan

PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Angin Segar Sektor Perumahan

EKONOMI
90,55 Persen Anggaran Kementerian PKP untuk Bangun Rumah Rakyat

90,55 Persen Anggaran Kementerian PKP untuk Bangun Rumah Rakyat

EKONOMI
KUR Perumahan Tembus Rp 14 Triliun

KUR Perumahan Tembus Rp 14 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon