Larangan Impor Etanol Diterbitkan Paling Lambat Minggu Depan
Jumat, 19 September 2025 | 21:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menerbitkan larangan terbatas (lartas) impor etanol.
Arahan Presiden tersebut, kata Amran, disampaikan pada Kamis (18/9/2025) dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan payung hukum.
Mentan menyebut, lartas etanol ini nantinya berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Langsung Pak Mendag kami komunikasi, juga kami sudah lapor ke Pak Menko Pangan dan Menko Ekonomi,” jelas Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jumat (19/9/2025).
Terkait waktu penerbitan, Amran menjelaskan bahwa Permendag tersebut berpotensi terbit hari ini, namun paling lambat pada awal pekan depan. “Mudah-mudahan hari ini keluar (lartasnya), paling lambat Senin atau Selasa,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik impor etanol bermula dari terbitnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Pada Pasal 93, aturan itu memberikan kebebasan impor bagi tiga kode HS etanol yang dikategorikan sebagai bahan bakar lain tanpa persetujuan impor (PI).
Kebijakan tersebut sempat menuai keluhan dari petani tebu dan produsen etanol dalam negeri, karena mempermudah importir memasukkan etanol ke pasar domestik. Menanggapi hal itu, Amran meminta publik menunggu keputusan resmi pemerintah. “Nanti tunggu saja (bentuk Permendag lartas etanol),” tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




