ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 lewat Aplikasi Simpatika

Senin, 15 Desember 2025 | 08:30 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) disalurkan pada 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer non-PNS.

Program ini menjadi perhatian banyak pendidik karena menyangkut bantuan finansial langsung yang dapat membantu kebutuhan sehari-hari. Melalui sistem digital Simpatika, Kemenag memastikan proses pengecekan dan pencairan BSU berlangsung lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh calon penerima.

Kemenag menggelontorkan dana sekitar Rp 270 miliar guna membiayai program BSU tahun 2025. Anggaran tersebut ditujukan untuk sekitar 403.996 guru honorer nonsertifikasi yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Penerima BSU tidak hanya terbatas pada guru madrasah. Program ini juga menyasar guru pendidikan agama Islam, para ustaz, serta pendidik yang berada dalam binaan Bimas Islam dan agama lainnya.

ADVERTISEMENT

Cakupan penerima meliputi pendidik agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu. Dengan cakupan tersebut, BSU Kemenag diharapkan mampu menjangkau tenaga pendidik lintas agama secara adil dan merata.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, menyampaikan bahwa informasi pencairan BSU Guru Non PNS kini telah dapat diakses langsung melalui aplikasi Simpatika. Ia memastikan sistem notifikasi sudah aktif sehingga guru dapat mengecek status penerimaannya secara mandiri.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” kata M Zain, dikutip dari laman Kemenag, Senin (15/12/2025).

Dengan tersedianya notifikasi ini, guru non-PNS diimbau segera melakukan pengecekan agar tidak melewatkan tahapan administrasi yang diperlukan untuk pencairan bantuan tahun 2025.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Perlu dipahami bahwa tidak semua guru otomatis menerima BSU. Kemenag menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Berikut syarat umum penerima BSU Kemenag 2025:

  1. Berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-PNS.
  2. Masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kemenag.
  3. Terdaftar serta memiliki akun Simpatika yang aktif.
  4. Data kepegawaian dan beban mengajar dinyatakan valid serta telah diverifikasi.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain.
  6. Memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kemenag.

Pemenuhan syarat-syarat tersebut menjadi dasar utama penetapan penerima BSU, sehingga guru diharapkan memastikan data pribadinya selalu diperbarui di Simpatika.

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 lewat Simpatika

Bagi guru honorer non-PNS yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Simpatika. Prosesnya relatif mudah dan bisa diakses secara daring.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Akses salah satu laman resmi https://siagapendis.kemenag.go.id/, https://emisgtk.kemenag.go.id/, atau https://simpatika.kemenag.go.id.
  2. Pilih menu login PTK.
  3. Masukkan user ID berupa PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi yang terdaftar.
  4. Setelah berhasil masuk, cari menu bantuan atau tunjangan pada dashboard akun.
  5. Periksa notifikasi terkait status BSU yang muncul di layar.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025, sistem akan menampilkan notifikasi ucapan selamat. Selain itu, tersedia tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan bantuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BSU

Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru dapat mengunduh beberapa dokumen penting melalui Simpatika. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan penerima BSU, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta surat kuasa.

Dokumen yang telah dicetak perlu dilengkapi dengan berkas pendukung lain, seperti fotokopi KTP dan NPWP apabila tersedia. Khusus SPTJM, dokumen ini wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pernyataan resmi.

Tahapan selanjutnya adalah mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan. Petugas bank akan membantu proses aktivasi rekening sekaligus menyerahkan buku tabungan yang digunakan sebagai media pencairan BSU.

Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU

Meski sama-sama ditujukan bagi guru non-ASN, bantuan insentif dan BSU memiliki karakteristik yang berbeda. Bantuan insentif umumnya diberikan kepada guru pada jenjang pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Nilai bantuan insentif sebesar Rp 300.000 per bulan dan disalurkan selama tujuh bulan berturut-turut. Program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

Sementara itu, BSU memiliki sasaran yang lebih spesifik. Untuk konteks PAUD nonformal, BSU diberikan kepada pendidik di Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis dengan nominal Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Adapun BSU Kemenag 2025 yang dibahas di sini ditujukan khusus bagi guru madrasah dan pendidik agama non-PNS. Perbedaan utamanya terletak pada sumber anggaran serta mekanisme penyaluran yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jadwal BSU Januari 2026, Benarkah Bakal Cair Lagi Rp 600.000?

Jadwal BSU Januari 2026, Benarkah Bakal Cair Lagi Rp 600.000?

EKONOMI
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025, Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

Cara Cairkan BSU Kemenag 2025, Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

EKONOMI
Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

EKONOMI
Jadwal Pencairan BSU Rp 600.000 Desember 2025, Cek Informasi Barunya

Jadwal Pencairan BSU Rp 600.000 Desember 2025, Cek Informasi Barunya

EKONOMI
Benarkah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Ini Cara Ceknya

Benarkah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Ini Cara Ceknya

EKONOMI
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi November 2025?

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi November 2025?

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon