Mendag Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Cegah RI Jadi Tujuan Limbah
Rabu, 4 Februari 2026 | 14:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan larangan impor pakaian bekas telah melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, pakaian bekas dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 masuk kategori barang yang dilarang impor.
Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang larangan impor untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas juga didasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM. Kedua, memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang lebih tinggi terhadap perekonomian ketika industri domestik tumbuh.
“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah persoalan lingkungan,” tegas Budi dilansir dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut dia menyatakan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan serta penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Sejumlah penindakan yang telah dilakukan antara lain pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal. Kemudian pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, kembali disita 112 bal.
Dalam kurun 2022–2025, Ditjen PKTN juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum, seperti Ditjen Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Hasil sinergi tersebut antara lain penindakan pada 12 Agustus 2022 di Karawang dengan penyitaan 750 bal senilai Rp 8,5 miliar. Kemudian 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, disita 7.000 bal senilai Rp 80 miliar. Pada 3 April 2023 di Batam, disita 112,95 ton senilai sekitar Rp 17,35 miliar, serta pada tanggal yang sama di Cikarang disita 200 bal senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, pada 13 Januari 2025 di Surabaya disita 463 koli senilai Rp 6,3 miliar. Pada 30 Januari 2025 di Pelabuhan Patimban, Subang, disita 1.200 koli senilai Rp 8,3 miliar. Selain itu, pada 14–15 Agustus 2025 di Jawa Barat disita 19.391 bal senilai Rp 112,35 miliar.
“Berdasarkan hasil pengawasan, terhadap pakaian bekas tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administrasi, yakni penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” ujar Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




